blank
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno dan Basriyono (kedua dan kesatu dari kanan), memberikan penjelasan tentang kinerja DPRD selama kurun waktu masa persidangan pertama Tahun 2019.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Selama masa persidangan pertama periode Bulan Januari-April Tahun 2019, DPRD Kabupaten Wonogiri telah menyelesaikan pembahasan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Bersama itu, juga telah melakukan satu kali kegiatan reses, dan memberikan catatan strategis berupa 14 rekomendasi terhadap pembahasan Laporan Kinerja Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Bupati Wonogiri Tahun 2018.

Demikian dijelaskan Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno, Rabu (22/5), ketika memberikan keterangan tentang kinerja lembaga legislatif yang dipimpinnya, kepada para awak media di Wonogiri. Dalam kesempatan ini, Setyo Sukarno, tampil dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Wonogiri, Basriyono, Sekretaris DPRD Gatot Siswoyo, dan Kabag Persidangan DPRD, Sutopo.

Kata Setyo Sukarno, dua dari enam Raperda yang telah selesai dibahas tersebut, merupakan Raperda inisiatif DPRD Wonogiri, dan 4 Raperda atas ajuan dari pihak ekskutif. Dua Raperda inisiatif DPRD Wonogiri, terdiri atas Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin.

Kemudian 4 Raperda lainnya, terdiri atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor: 21 Tahun 2012 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Raperda tentang Tanda Daftar Usaha Periwisata.

Pembahasan 6 Raperda dilakukan oleh tiga Panitia Khusus (Pansus) dan telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Kecuali itu, tambah Setyo Sukarno, ada dua Raperda inisiatif DPRD lagi yang masuk ke Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Wonogiri Tahun 2019, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wonogiri, yang saat ini telah selesai penyusunannya. Berikut Raperda inisiatif Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) tentang Pemberdayaan Koperasi dan usaha Mikro, yang kini dalam proses penyusunan.

”Untuk reses, tahun ini hanya dilakukan dua kali, berbeda dengan tahun sebelumnya sampai 3 kali,” tegas Ketua DPRD Wonogiri Setyo Sukarno. Terkait dengan LKPJ Bupati Wonogiri Tahun 2018, DPRD Wonogiri memberikan catatan khusus berupa 14 rekomendasi untuk ditindaklajuti Bupati.

Menyinggung dinamika Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Wonogiri, Setyo Sukarno, mengatakan, Pileg Tahun 2019 ini telah memberikan perubahan yang siginfikan terhadap penambahan jumlah kursi di lembaga DPRD Kabupaten Wonogiri. ”Dengan pemilikan jumlah penduduk 1,086 juta jiwa lebih, menjadikan jumlah kursi di DPRdD Wonogiri kini sebanyak 50. Periode sebelumnya hanya 45 kursi,” jelasnya.

Mendasarkan hasil Pemilu serentak 17 April 2019 lalu, untuk 50 kursi DPRD Wonogiri lima tahun mendatang terdiri atas 28 kursi PDI Perjuangan, 8 kursi Partai Golkar, masing-masing 4 kursi untuk PKS dan Partai Gerindra, berikut masing-masing 3 kursi untuk PKB dan PAN.(suarabaru.id/bp)