blank
Sekda Jateng saat menerima tim BPOM di ruang kerjanya.(Foto: dok)

SEMARANG – Pada Ramadan dan menjelang Idul Fitri, kebutuhan masyarakat untuk berbelanja produk makanan dan minuman, terutama kemasan seperti roti maupun snack meningkat tajam. Mereka pun menyerbu toko, minimarket maupun mal besar untuk mendapatkan makanan agar tidak kehabisan, mengingat animo belanja masyarakat menjelang hari raya melonjak.

Agar terhindar dari bahaya dan ancaman gangguan kesehatan, Sekda Jateng Sri Puryono pun mengimbau kepada masyarakat di Jateng memperhatikan masa kedaluwarsa makanan yang dibeli untuk Ramadan maupun hidangan tamu saat Idul Fitri nanti.

Produk pangan yang telah melewati batas kedaluwarsa akan mengandung banyak jamur dan bakteri. Sehingga menyebabkan masalah kesehatan seperti muntah, diare, sembelit, gangguan pada janin dan melukai lambung.

“Pengawasan intensif harus dilakukan selama Ramadan. Kalau ada toko yang menjual produk kedaluwarsa, perlu dicabut izinnya agar membuat efek jera untuk yang lain. Kalau perlu, diumumkan ke publik,” kata Sekda saat menerima Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang Safriansyah di ruang kerjanya, Jumat (17/5/2019) pagi.

Menurut Sekda, dalam kontek mencabut izin operasional, Safriansyah diminta sambil berjalan, tetap mempelajari aturan terkait pemberian izin dan jika dibutuhkan, perlu ada revisi aturan hukumnya. Karena bahaya makanan kedaluwarsa tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga mengancam nyawa seseorang.

Safriansyah menyatakan, mulai Senin (20/5/2019) bersama instansi terkait akan berkeliling melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar, pasar swalayan maupun minimarket se-Jateng untuk mengecek masa kedaluwarsa produk makanan dan minuman bersama beberapa tim gabungan yang beranggotakan instansi terkait.

“Dari pengawasan selama Ramadan ini di beberapa supermarket, kami temukan makanan menjelang kedaluwarsa dan kedaluwarsa. Yang bisa kami lakukan (adalah) peringatan dan pemusnahan. Kalau mengacu Undang-undang perlindungan konsumen, ada tindakan lebih tegas lagi, itu pun kalau ada pengaduan,” katanya.

Kepada Sekda Jateng, Safriansyah juga melaporkan, sejak awal Januari 2019, pihaknya menangani kasus pengiriman puluhan ribu obat ilegal dan berbahaya dari Jakarta. Tiga orang yang terlibat pun sudah diproses sesuai hukum. Barang bukti juga sudah dimusnahkan.

“Jenis obat-obatan itu berpengaruh kepada psikoaktif untuk pengidap skizofrenia dan anti cemas. Harganya sangat murah, terjangkau untuk bisa dibeli dengan uang saku anak-anak sekolah. Ini harus diwaspadai,” ujarnya.(SuaraBaru.id)