blank
ILEGAL : Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo dan Polhutmob Perhutabni KPH Cepu, mengamankan BB 45 jati ilegal dari Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Blora. Foto : Hms-Resbla

BLORA – Kayu jati ilegal sebanyak 45 batang diduga dicuri dari kawasan hutan negara, ditemukan berserakan oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Blora dan Polhutmob Perhutani Cepu, Selasa (14/5).

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo, membenarkan mengungkap pencurian kayu jati (curkaja) dengan barang bukti (BB) yang diamankan dari pekarangan penduduk dekat sungai Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Blora.

Pengungkapan kayu jati ilegal tersebut, berawal laporan warga kepada Polisi Hutan Mobil (Polhutmob), selanjutnya tim gabunan Reserse Mobil (Resmob) bersama Polhutmob meluncur ke lokasi dan menemukan 45 batang jati.

“Kayu jati berserakan di dua tempat tidak berjauhan, BB langsung kami amankan,” jelas AKP Heri.

Ditambahkan, BB kayu jati temuan rata-rata berdiameter (lingkar) 30 centimeter, dengan panjang antara 1,5 meter hingga 2,5 meter.

blank

Kroscek

Menurut Heri, kayu jati tersebut diduga hasil pencurian dari hutan negara di kawasan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu, Blora. Polisi masih melakukan penyelidikan pelaku atau pemilik kayu tersebut.

“Dugaan sementara, kayu jati itu dicuri dari hutan negara, kami masih lidik pelaku atau pemiliknya,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo.

Sementara itu Wakil Administratur Perhutani KPH Cepu, Mughni, menjelaskan kalau dilihat dari fisiknya kayu-kayu jati tersebut baru ditebang sekitar satu minggu.

Selkain itu, tambah Mughni, kayu jati tersebut bukan jenis kayu jati kampung (jati Ab), namun kayu jati yang ditebang dari kawasan hutan negara, diperkirakan dicuri dari wilayah hutan KPH Cepu senilai lebih dari Rp 50 juta.

“Nanti kami segera kroscek lokasi asal kayu jati, mencocokkan dengan bekas tunggaknya,” pungkas Wakil Admnistratur Perhutani KPH Cepu.

Suarabaru.id/Wahono