blank
Sebanyak 18 potong kayu glondong jenis Sonokeling, diangkut memakai truk untuk disita jadi alat bukti dalam kasus tindak pidana pencurian kayu hutan atau ilegal logging.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Aditia Mulya Ramadhani, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kayu hutan jenis ilegal logging. Terkait kasus pembalakan liar ini, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu hutan milik negara di wilayah Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri.

Selasa (7/5), Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati dan Kasat Reskrim AKP Aditia Mulya Ramadhani, melalui Paur Subag Humas Aipda Iwan Sumarsono, menyatakan, kedua tersangka pelaku yang ditangkap terdiri atas Riyanto (34) dan Sarimo (57), keduanya penduduk Dusun Tumpang RT 1/RW 6, Desa Padarangin, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Bersama kedua tersangka, polisi menyita alat bukti berupa 18 glondong kayu jenis Sonokeling dan satu buah gergaji panjang jenis granthang (pemotong).

Penangkapan kedua tersangka, dilakukan setelah polisi menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian kayu hutan dari Saksi Agus Suhartono (44), sebagaimana tercantum dalam laporan polisi Nomor: LP/A/41/V/2019/Jateng/Res Wi Tanggal 02 Mei 2019. Kronologinya, Rabu (2/5) pukul 15.00, Anggota Polres Wonogiri mendapat informasi bahwa telah terjadi penebangan pohon di kawasan hutan negara milik Perhutani. Hasil tebangannya, kemudian disimpan di rumah Tino.

Menyikapi ini, petugas Polres Wonogiri berkoordinasi dengan Polsek Slogohimo, melakukan penyelidikan dan buntutnya berhasil mendapatkan temuan barang bukti sebanyak 18 potong kayu glondong jenis Sonokeling yang berada di teras rumah Tino. Untuk penanganan lebih lanjut, kedua tersangka bersama kelengkapan alat buktinya, kemudian dibawa ke Mapolres Wonogiri. Kedua tersangka dijerat memakai Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor: 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dalam Pasal 82 disebutkan, sanksi pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.(suarabaru.id/bp)