blank
TERSANGKA : Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto SIK, MH, menunjukkan BB sabit yang digunakan Sukri untuk menggorok Jasmin. Foto : Wahono/

BLORA — Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, Senin (29/4), menggelar jumpa pers kasus pembunuhan di Desa Nglandeyan, Kecamatan Kedungtuban, Blora, dengan tersangka Sukri (32).

Dibeber oleh Kapolres, motif pelaku tega membunuh Jasmin (40), lantaran sakit hati pada korban karena sering diejek, rumah tangganya diganggu hingga bercerai dengan istrinya.

“Pelaku tega membunuh korban, lantaran sakit hati,” beber Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto SIK, MH, didampaingi Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo, SH, MH dan Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto SH.

Menurutnya, rasa dendam karena sering diejek dan kehidupan rumah tangganya diganggu sampai berpisah dengan istrinya itulah, tersangka nekat melakukan pembunuhan pada Rabu (17/4).

Usai membunuh, pelaku menghilangkan barang bukti (BB) berupa sabit dan kaos yang terkena bercak darah dengan cara ditimbun di dalam tanah.

Pelaku kemudian berpura-pura seolah tidak melakukan perbuatan, namun dari hasil lidik polisi mengarah kepada pelaku, dan petugas langsung menangkapnya, lanjut Anang.

blank
MENGAKU : Sukri, warga Desa Nglandeyan, Kecamatan Kedungtuban, Blora, mengaku membunuh Jasmin kepada Kapolres AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto SIK, MH, karena dendam sering diejek. Foto : Wahono/

Berlapis

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan, tersangka membacok korban sebanyak dua kali di leher korban hingga meninggal dunia.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

“Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup,” tandas Kapolres Blora.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrinm Polres Blora langsung menindaklanjuti kasus pembunuhan di Desa Nglandeyan, Kecamatan Kedungtuban, Blora, menarik Sukri (32), tersangka pembunuh Jasmin (40), dari Polsek Kedungungtuban ke Mapolres.

Tersangka dan motif kasus pembunuhan berhasil diungkap, setelah Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Kedungtuban, melakukan olah TKP, dan meminta keterangan saksi.

Sukri ditangkap tim Reseser Mobil (Resmob) di rumahnya, kurang dari 24 jam sejak Jasmin ditemukannya meninggal di dengan luka serius di leher saat sedang tidur di kamarnya.

Dalam pengakuannya, pelaku membunuh korban dengan menggunakan sabit, caranya masuk melalui pintu belakang rumah korban. Setelah melakukan aksinya, Sukri membuang alat bukti sabit di sawah.

Alat bukti sabit, juga berhasilk ditemukan tim Resmob, berjarak sekitar satu kilometer dari TKP rumah korban, Desa Nglandeyan, Kecamatan Kedungtuban, Blora.

Dugaan korban dibunuh, menilik dari tubuh korban terdapat dua luka serius di bagian leher, salah satunya sepanjang 6X5 cm dengan kedalaman 3,1 centimeter, dan satu lagi 2X3 centimeter sedalam sekitar 2 sentimter.

Suarabaru.id/wahono