blank
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono sampaikan penjelasan kepada para pengusahan tempat hiburan. Foto/SuaraBaru.id/Hoed

TEGAL – Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota Tegal mengumpulkan sejumlah pemilik dan pengelola tempat hiburan serta usaha lainnya. Itu dilakukan untuk tetap menjaga kekhusyukan dan menjaga ketertiban umum selama ibadah puasa tahun ini.

Nantinya, usaha hotel, losmen, guest house, tempat kos, restoran, rumah makan, warung makan, kantin, bioskop, diskotek, dan pub akan diatur. Juga termasuk bilyard, kafe, karaoke, panti pijat/sauna/spa, warnet, game center/game online dan playstation, dan lapangan terbuka di Kota Tegal, agar memperhatikan ketentuan yang akan ditindaklanjuti melalui surat edaran Pemerintah Kota Tegal.

Kemudian, bagi para pengusaha/pengelola yang menutup usahanya saat Ramadan, supaya segera melaporkannya secara tertulis ke Badan Keuangan Daerah Kota Tegal, paling lambat 3 Mei mendatang. Ini berkaitan dengan pemungutan pajak atau retribusi .

Wali Kota Tegal Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan selama penegakan aturan jangan sampai melanggar ketentuan yang berlaku. Karenanya butuh ketegasan dari aparat terkait.

“Harus ada ketegasan dari aparat yang berwenang, jangan sampai ada tindakan anarkis dan melanggar hukum dengan main hakim sendiri,” ucap Dedy.

Dedy Yon menegaskan bagi para pengusaha/pengelola yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis, penutupan sementara tempat usaha sampai dengan penutupan tetap tempat usaha.

Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengatakan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap surat edaran ini dilakukan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Apabila kegiatan pengawasan atau sweeping dilakukan oleh yang tidak berwenang (ormas, LSM, dan organisasi lainnya), kegiatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan dan dapat diproses secara hukum. (SuaraBaru.id/Hoed)