blank
MENCOBLOS ULANG : Haryani (63) hendak mewakili anaknya, Hardarwanto warga Domas RT 03 RW 08 dengan berbekal surat suara model c6.kpu namun dilarang petugas TPS 34, Domas, Salatiga, Sabtu (27/4). Ernawaty

SALATIGA – Seorang ibu di TPS ulang 34 Kota Salatiga yang menggelar pencoblosan ulang dilarang petugas memberikan hak suara, Sabtu (27/4) pagi tadi.

Hal ini dikarenakan, sang ibu bernama Haryani (63) hendak mewakili anaknya, Hardarwanto warga Domas RT 03 RW 08, Salatiga dengan berbekal surat suara model c6.kpu.

“Saya tidak tahu kalau tidak boleh mewakilkan. Anak saya ada keperluan, jadi tidak bisa datang sendiri,” kata Haryani, Sabtu (27/4).

Haryani juga tidak mengetahui secara gamblang mengapa harus ada pencoblosan ulang.
“Salahnya ada kesalahan sampe harus pencoblosan ulang, jadinya repot,” ungkapnya, kesal.

Beberapa pemilih lain juga tak mentahui apa alasannya harus diagendakan pencoblosan ulang. Seperti disampaikan pemilih pemula Novi Angraini (19).
“Tidak tahu, ‘kok’ harus coblos ulang. Karena dapat undangan ya saya datang,” ujarnya.

Sementara, Ketua KPPS Maryono kepada wartawan mengatakan kesiapan pihaknya dalam menggelar ulang coblosan di TPS 34 Domas, Salatiga telah dilakukan sejak Jumat (27/4).

“Coblosan ulang untuk Presiden di TPS 34 Domas sudah kami siapankan sejak Jumat (26/4) kemarin. Mulai pembuatan TPS termasuk alat-alat kelengkapan serta penjagaan oleh pihak keamanan juga disiagakan 24 jam,” papar Maryono.

Tercatat, DPT di TPS 34 Domas, Salatiga sebanyak 213 orang dan DPTb 6 total 219 pemilih.

Kesalahan yang telah terjadi dalam pencoblosan 17 April 2109 lalu, diakuinya menjadi pembelajaran dan dihati-hati sekali saat coblos ulang kali ini.

“Jika ada DPTb tidak menggunakan A5, kami akan tolak. Sekarang harus hati-hati jika tidak ada penduduk asli kami tolak,” paparnya.

Ia berharap, setelah adanya pemberitahuan baik pengumuman langsung atau pun lewat masjid para masyarakat yang memang mempunyai hak suara dapat datang ke TPS 34 Domas hingga waktu yang ditentukan.

Suarabaru.id/Erna