blank
Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati (kedua dari kiri), memberikan keterangan kepada para awak media, dengan didampingi Kanit Propam Iptu Supardi dan Kasat Reskrim AKP Aditia Mulya Ramadhani (kanan).(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Dosen perempuan Ny Nurhayati Kustanti (41), tersangka pembunuh Anggota DPRD Sragen, Sugimin (51), terancam hukuman seumur hidup. Wanita pengajar Bidang Studi Agroteknologi di Perguruan Tinggi (PT) Kahuripan, Kediri, Jatim, kini ditahan di Polres Wonogiri dan dijerat Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Rabu (24/4), Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati didampingi Kasat Reskrim AKP Aditia Mulya Ramadhani, menyatakan, dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) diketahui pada lambung korban terdapat racun. Hal ini membuktikan bahwa kematian korban karena diminumi racun tikus oleh tersangka, yang racun tikus tersebut dimasukkan ke dalam kapsul obat antidiare. Sebagai Anggota Dewan, korban adalah warga Karangnongko, Desa dan Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

Disebutkan, tersangka dan korban mempunyai hubungan dekat, walaupun masing-masing telah berkeluarga memiliki suami, istri, dan anak. Ketika diperiksa, Ny Nurhayati Kustanti, menyatakan tega memberikan racun tikus kepada korban, karena merasa dendam dan dalam ancaman serta tekanan. Korban sebagai petahana Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sragen, mencalonkan kembali pada Pileg 2019 dan membutuhkan biaya untuk kampanye. Korban disebutkan minta uang Rp 750 juta untuk biaya pencalegannya tersebut, tapi tidak diberi dan kemudian mengancam akan menculik anak tersangka.

Merasa mendapatkan ancaman, membuat Ny Nurhayati Kustanti, wanita kelahiran Wonogiri Tanggal 28 Juli 1978, itu tega memberikan racun tikus kepada korban. Dampak dari racun tikus tersebut, menjadikan Sugimin tewas dan mayatnya digeletakkan di depan kios sisi utara gedung SMP Negeri 1 Wonogiri, arah belakang rumah dinas Kapolres Wonogiri. Kejadiannya, berlangsung dinihari bersamaan H-1 pemungutan suara Pemilu 2019 atau Selasa (16/4). Korban ditolong oleh Mugiono dan Nurwanto, warga Lingkungan Kaloran, Kelurahan Giritirto, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri, yang keduanya adalah ayah dan suami tersangka.

Sugimin kemudian diangkut ke RSUD Wonogiri, dan dokter yang memeriksanya merasa curiga kematiannya tidak wajar. Pasalnya, pupil matanya mengecil dan ada busa di mulutnya. Berkaitan ini, kemudian dilakukan outopsi dan pemeriksaan Labfor. Polisi yang menangani kasus rajapati ini, mengamankan barang bukti dompet hitam milik korban, satu saset obat antidiare merk Diapet isi 2 (dua) kapsul dan sebuah mobil Isuzu Panther seri Grand Touring Tahun 2002 dengan plat nomor AD 9210 RE.

Sebagai pengajar di PT, Ny Nurhayati Kustanti, menyandang gelar Magister Pertanian, yang disebut-sebut tengah dalam dalam proses menyelesaikan pendidikan S3 untuk meraih gelar Doktor di UNS Sebelas Maret Surakarta. Data di KTP-nya, menyebutkan dia adalah warga Lingkungan Kaloran RT 1/RW 6, Kleurahan Giritirto, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri. Namun juga memiliki alamat domisili di Lingkungan Gunung Kukusan, Kelurahan Giriwono, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri, serta di Perumahan Griya Purwosari Asri, Dusun Pelem, Desa Purwosari, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri.(suarabaru.id/bp)