blank
KPU Wonogiri tidak memberikan Informasi Penghitungan (Situng) tentang hasil pemungutan suara Pemilu 2019. Meskipun terus menerus melakukan entry data hasil pemungutan suara.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Terhitung sampai Senin (22/4) atau H+5 dari pemungutan suara Pemilu serentak 2019, masih sebanyak 21 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Wonogiri, yang belum menyelesaikan rekapitulasi. Baru empat PPK di Kabupaten Wonogiri, yang rampung menggelar pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara. Pada hal, total jumlah kecamatan di Kabupaten Wonogiri sebanyak 25.

Demikian dijelaskan oleh Komisioner KPU Kabupaten Wonogiri Wajyu Nurjanah dan Dwi Prasetyo, keduanya dari Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Empat PPK yang telah menyelesaikan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2019, terdiri atas Kecamatan Paranggupito, Giritontro, Karangtengah dan Manyaran. ”Hari ini (Senin 22/4, maksudnya) akan menyusul Kecamatan Tirtomoyo,” jelas Wahyu Nurjanah. Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, alokasi waktunya dijadwalkan mulai Tanggal 18 April sampai dengan 4 Mei 2019.

Bersamaan ketika melakukan kunjungannya memantau proses rekapitulasi di tingkat PPK, kedua Komisioner KPU Wonogiri tersebut, telah memberikan masukan tentang langkah percepatan sistem kerja yang efektif dan efisien. ”Dalam melakukan rekapitulasi, kami sarankan dapat membuka tiga panel sekaligus, yang masing-masing panel dapat mencakup dua desa sekaligus,” kata Wahyu Nurjanah dan Dwi Parsetyo.

Untuk mengantisipasi petugas yang kelelahan, dijalin kerjasama dengan pihak Puskesmas di semua kecamatan dan dengan RSUD Wonogiri. Wahyu Nurjanah, menyebutkan, KPU telah memberikan peringatan secara lisan dan melalui surat, agar KPPS dan PPS tidak lupa menempelkan plano C1 tentang hasil pemungutan suara di wilayah kerjanya. Juga diingatkan agar dalam melakukan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara, harus dilakukan secara cermat dan teliti.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi, menyebutkan, belum memberikan agenda hari H untuk menggelar pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 di tingkat kabupaten. Karena KPU masih menunggu hasil rekapitulasi dari semua kecamatan. Rekapitulasi tingkat kabupaten, ditetapkan dalam rentang waktu dari Tanggal 22 April sampai dengan 7 Mei 2019 mendatang. ”Yang jelas agendanya sampai dengan Tanggal 7 Mei 2019,” tegas Toto sembari menambahkan, sebelum batas akhir dari waktu yang ditentukan tersebut, KPU telah melaksanakan penetapan hasil rekapitulasi pemungutan suara tingkat Kabupaten Wonogiri.

Toto, Wahyu Nurjanah dan Dwi Prasetyo, yang dihubungi terpisah, menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui proses penghitungan suara, dapat mengakses web KPU Pusat melalui: infopemilu.kpu.go.id. KPU Kabupaten Wonogiri tidak mengeluarkan informasi hitung (situng) hasil penghitungan sementara, meski terus menerus melakukan entry data hasil penghitungan hasil suara. ”Dipersilahkan mengakses web KPU PUsat tersebut,” jelas Ketua dan Anggota KPU Wonogiri tersebut.

Senin (22/4), Sekretaris PKB Wonogiri, Witanto, menyampaikan kritik tentang tindakan sembrono yang dilakukan petugas PPK dalam menyimpan dokumen penting tentang pemungutan suara Pemilu 2019. ”Saya menemukan lembaran plano C1 diletakkan secara berserakan di gudang PPK, pada hal itu termasuk dokumen penting,” tegas Witanto yang Caleg PKB dari Dapil 1 (Wonogiri, Selogiri, Wuryantoro dan Eromoko).

Di tempat terpisah, Petugas Pengawas Pemilu, Triyanto, menyampaikan kritik banyak KPPS yang abai menempelkan plano C1 hasil pemungutan suara di tingkat TPS maupun PPS. Pada hal, tambah Triyanto, manakala KPPS abai menempelkan plano C1, dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 391 UU Nomor: 7 Tahun 2017 juncto PKPU Nomor: 3 Tahun 2019 sebagaimana telah dirubah dengan PKPU Nomor: 9 Tahun 2019. suarabaru.id/bp