blank
Ketua DPRD Kota Tegal, Edy Suripno menyerahkan berkas rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota Tegal akhir tahun Anggaran 2018. Foto : SuaraBaru.id/Hoed

TEGAL – DPRD Kota Tegal menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2018, Senin (22/4). Rekomendasi dibacakan langsung oleh juru bicara DPRD, Nur Fitriani.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD, Edy Suripno menyampaikan, agar rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti dan dipedomani dalam pelaksanaan tugas dan pemerintahan guna meningkatkan perwujudan kesejahteraan masyarakat Kota Tegal.

Sementara itu, Wali Kota, Dedy Yon Supriyono menyatakan, bahwa penyampaian LKPJ Wali Kota Tegal akhir tahun anggaran 2018, merupakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD. “Dalam penyusunan LKPJ Kepala Daerah juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat dan laporan LKPJ dibahas internal oleh DPRD untuk dibuat rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Menurut dia, terhadap capaian kinerja pembangunan daerah selama tahun 2018, disampaikan dalam LKPJ akhir tahun anggaran 2018 sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pemerintahan selama periode tersebut. “Pada hari ini, tahapan penyampaian, pembahasan dan penetapan keputusan DPRD Kota Tegal tentang rekomendasi terhadap LKPJ Wali Kota Tegal akhir tahun 2018, telah selesai dilaksanakan. Dengan demikian, maka keseluruhan mekanisme LKPJ telah sesuai dengan amanat konstitusi,” katanya.

Wali Kota juga menambahkan, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal tahun 2014-2019, visi yang ingin dicapai dalam masa lima tahun adalah “Terwujudnya Kota Tegal yang Sejahtera dan Bermartabat Berbasis Pelayanan Prima”. Sedangkan arah dan prioritas kebijakan tahun 2018 difokuskan pada aspek “Kesatuan Sosial, Keamanan, Ketentraman Masyarakat”.

Dia mengemukakan, capaian kinerja pemerintah yang disampaikan dalam LKPJ merupakan capaian indikator kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat dan aspek pelayanan dasar. Pada aspek kesejahteraan masyarakat, tercapai 85, 7% karena capaian indeks pembangunan manusia merupakan hasil penghitungan tahun 2017. Sedangkan aspek pelayanan dasar, dari 234 indikator kinerja sasaran yang terbagi dalam lima misi, 67,52% mencapai target, sedangkan 32,48% belum tercapai target.“Meski upaya Pemkot Tegal telah membuahkan hasil, namun masih ada program yang belum tercapai. Masih perlu kerja keras, kerja cerdas, secara komprehensif dan berkesinambungan pada tahun-tahun mendatang. Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Tegal akan menjadi masukan dalam perencanaan pembangunan selanjutnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu Wali Kota juga menyampaikan terima kasih, dan akan menindak lanjuti rekomendasi DPRD guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas urusan pemerintahan daerah. “Saya sangat mengapresiasi kerja pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tegal atas dukungan dalam pemerintahan sebelumnya. Semoga hubungan dan komunikasi yang telah terjalin baik selama ini, dapat memberikan kebaikan bagi seluruh Warga Tegal,” ujarnya.(SuaraBaru.id/Hoed)