blank
Sejumlah siswa peserta pelatihan belajar menyampaikan presentasi terkait upaya dan inovasi dalam mengkampanyekan hak-hak anak. Foto : SuarBaru.id/Hoed

TEGAL- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal terus menggencarkan kampanye hak anak dan stop kekerasan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kenakalan di kalangan pelajar serta menekan angka kekerasan fisik maupun verbal terhadap anak sebagai isu prioritas.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPKBP2PA, Sugeng Suwaryo, untuk lebih mengoptimalkan komunikasi, informasi dan edukasi tentang hak-hak anak pihaknya sengaja menggandeng sejumlah pihak terkait. Antara lain, Forum Anak Tegal Bahari (Fantri) dan Fasilitator Forum Anak Prochild Community Indonesia. Selain itu, melalui program Kota Tegal Layak Anak pihaknya juga terus menggugah kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak. “Target edukasi hak-hak anak prioritas, meliputi stop tawuran antar pelajar sekolah, cegah pergaulan bebas dan hentikan eksploitasi anak termasuk pekerja di bawah umur,” katanya.

Dia mengatakan, agar lebih menggencarkan kampanye hak anak, pihaknya juga mengkombinasikan dengan advokasi sekolah ramah anak di semua sekolah secara berjenjang. Yakni, mulai di tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK untuk lebih menggugah kesadaran tentang pentingnya mendapatkan hak-hak anak di sekolah. Targetnya, pemberian edukasi menghasilkan enam indikator komitmen, pelaksanaan kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan terlatih hak anak, sarana dan prasarana, partisipasi anak, partisipasi warga sekolah.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Gunarto menambahkan, kekerasan sangat dekat dengan anak baik dalam bentuk fisik maupun verbal. Sebab, sedikit sekali perbedaan antara kekerasan dan gurauan seperti gurauan biasa, namun tanpa disadari justru itu termasuk kekerasan. Melalui pendampingan, pihaknya juga terus memberikan pemahaman tentang domino effect yang berpotensi berubah menjadi bentuk kekerasan agar bisa dihindari dengan komunikasi yang efektif. “Yang perlu diketahui, pemenuhan hak-hak anak baik perlindungan, rekreasi, bermain, pendidikan, hingga kesehatan dari usia 0 sampai 18 tahun,” tandasnya.(SuaraBaru.id/Hoed)