blank
Perwakilan Ojol Wonosobo Muhammad Amri Yahya menunjukan surat kesepakatan damai antara Opang dan Ojol di Wonosobo setelah ditandatangani bersama. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO-Momentum hari tenang atau sehari menjelang pelaksanaan pemilu serentak yang akan digelar Rabu, 17 April 2019 besok, diwarnai kesepakatan damai antara para pengemudi ojek online (Ojol) dan ojek pangkalan (Opang) di Wonosobo.

Penandatanganan surat pernyataan damai antara kedua kelompok jasa angkutan bermotor roda dua tersebut dilakukan di Pendapa Bupati Wonosobo, Selasa (16/4) pagi. Sejak beberapa waktu lalu, antara pengemudi Ojol dan Opang acap terlibat perseteruan.

Perseteruan dipicu oleh ditolaknya Ojol oleh Opang untuk beroperasi di wilayah Wonosobo. Pasalnya, keberadaan Ojol belum diatur secara resmi oleh pemerintah. Sementara Ojol ada karena tuntutan perkembangan tehnologi informasi dan melayani kebutuhan masyarakat.

Kesepakatan damai dihadiri oleh Bupati Eko Purnomo SE MM, Pj Sekda H M Zuhri, Ketua Organda Choiri Subingat, Kasatlantas Polres AKP SS Udiono, Pasiter Kodim 0707 Kapten InfIwan Nafarin, Kepala Dinas Diperkimhub Bagyo Sarastono, perwakilan Opang Kusdiyarto dan utusan Ojol Muhammad Amri Yahya.

Empat poin termaktub dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani Ketua Opang Wonosobo, Kusdiyarto dan Muhamad Amri Yahya, Ketua Paguyuban Driver Online Wonosobo (Pandowo). Turut memberikan tanda tangan Bupati Wonosobo, Eko Purnomo.

Keempat poin perdamian tersebut tersebut meliputi, pertama, kesepakatan untuk saling menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di wilayah Wonosobo. Ke-dua, saling menerima dan menghormati profesi atau pekerjaan masing-masing sebagai bentuk hak asasi manusia dalam mencari nafkah.

Ketiga, dalam setiap mengatasi permasalahan yang ada juga diharapkan selalu mengutamakan musyawarah mufakat. Sehingga apabila timbul masalah di lapangan bisa diselesaikan bersama-sama. Antara Opang dan Ojol juga saling meminta maaf atas kesalahanpahaman yang pernah terjadi.

Keempat, alias poin terakhir, adalah kesepakatan apabila terjadi tindakan melawan hukum, baik Opang maupun Ojol akan menyerahkan pada proses hukum dan peraturan yang berlaku. Semua pihak diharapkan saling menghargai penandatanganan bersama kesepakatan damai

Apresiasi Positif

Bupati Eko Purnomo mengaku sangat bersyukur atas kesepakatan damai antara Ojol dan Opang di Wonosobo. Pihaknya menyebut kesediaan keduanya untuk menyepakati perdamaian sangat layak diapresiasi positif, mengingat hal itu akan berkontribusi terhadap kenyamanan masyarakat Wonosobo dalam aktivitas keseharian.

“Ke depan, saya berpesan agar keduanya benar-benar menjadikan kesepakatan damai yang telah ditandatangani tersebut dapat menjadi pedoman apabila sewaktu-waktu terjadi permasalahan di lapangan. Jangan sampai terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan bersama”, pintanya.

Kepala Dinas Diperkimhub Bagyo Sarastono mengatakan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat tentang angkutan khusus yang diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang angkutan sewa hhusus, agar operator maupun pengemudi ojek bersedia memahami ketentuan yang ada.

“Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tersebut sudah diatur perihal kuota angkutan sewa khusus, penetapannya menggunakan kuota kompromi antara angkutan reguler yang ada, dengan angkutan sewa khusus atau dalam hal ini angkutan online,” katanya.

Merujuk pada Permenhub itu pula, Bupati juga mengungkap perusahaan aplikasi hanya dapat bermitra dengan perusahaan angkutan sewa khusus berbadan hukum atau UMKM yang telah mendapatkan ijin dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

“Perusahaan aplikasi juga baru dapat menerima pendaftaran kemitraan setelah dilakukan evaluasi oleh menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya terhadap besaran jumlah kebutuhan kendaraan umum angkutan sewa khusus,” lanjutnya.

Sementara terkait pelaksanaan teknis di lapangan seusai tercapainya kesepakatan damai antara Opang dan ojol di Wonosobo, Bagyo Sarastono menyebut pihaknya masih akan menunggu sosialisasi dari Kementerian Perhubungan. Jika sudah ada sosialisasi akan segera diberitahukan.

“Saat ini dari Kemenhub baru dibahas masalah tarif untuk angkutan khusus dan Pemkab Wonosobo masih akan menunggu petunjuk teknis sebelum nantinya disosialisasikan kepada masyarakat. Pihaknya yakin peraturan yang disusun Kemenhub akan memberikan solusi yang terbaik atau win-win solution,” tandasnya.

SuaraBaru.id/Muharno Zarka