blank
Ketua DPRD Kota Tegal, Edy Suripno ketika mengikuti kegiatan pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kota Tegal di Ruang Adipura, Balai Kota Tegal. Foto : SuaraBaru.id/Hoed

TEGAL- Penyelenggara Pemerintahan harus mampu bersikap progresif dan revolusioner. Sebab, penyelenggaraan pemerintah menjadi sorotan warga. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Tegal, Edy Suripno usai mengikuti kegiatan pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kota Tegal, kemarin.

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan harus mampu membawa perubahan dan menjawab semua kebutuhan masyarakat. Saat ini ada sejumlah kebutuhan yang sangat diperlukan masyarakat, seperti pemenuhan air bersih. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjawab kebutuhan itu salah satunya dengan melanjutkan program SPAM Bregas dan Penataan Jaringan Distribusi Utama (JDU) dan Jaringan Distribusi Bagi (JDB). Selain itu, dengan reformasi birokrasi harus bisa mewujudkan pemerintahan yang melayani sepenuh hati tanpa konflik. “Terkait penataan UMKM dan Ketenagakerjaan, pemerintah harus mampu menata UMKM/PKL sehingga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memastikan ketersediaan lowongan kerja dan memberikan proteksi jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Edi Suripno mengemukakan, tentang persoalan pendidikan dan kesehatan, pemerintah juga harus mampu menciptakan sistem managemen pendidikan dan kesehatan secara holistik melibatkan seluruh SKPD terkait. Selain itu, perlu untuk menyelesaikan perlindungan hak dan jaminan sosial kehidupan bagi masyarakat yang menempati lahan milik Pemkot. “Mereka berhak untuk mengajukan permohonan pengalihan hak atas tanah sepanjang tanah yang dimohonkan itu tidak memiliki nilai startegis dan ekonomis seperti di wilayah RWX Kelurahan Mintaragen,” katanya.

Dia menambahkan, untuk penyelesaian persoalan pertanahan perjanjian sewa beli di wilayah RWX Kelurahan Panggung diperlukan kajian kebijakan pelepasan aset daerah. Dari kajian itu akan dapat disimpulkan mana daerah yang bisa diajukan pengalihan haknya dan mana yang tidak. Begitu juga dengan persoalan pertanahan masyarakat yang menempati lahan sewa milik PT Pelindo dan PT KAI. Pemerintah harus hadir menjembatani dan memfasilitasi perolehan hak atas tanah tersebut, sehingga jaminan keberlangsungan hidup dan percepatan peningkatan kesejahteraan dapat terwujud. “Hal lain terkait pemerintah yang progresif revolusioner berani menghadapi dan menyelesaikan problematika penyelenggaraan pemerintahan masa lalu, seperti persoalan Pasar Pagi, Pasar Sore, Spot Center serta Kawasan Islamic Center yang tidak memiliki kejelasan ujung perencanaan,” tegasnya. (SuaraBaru.id/Hoed)