blank
Wakil Bupati Ir H Agus Subagiyo MSi ketika memberikan sambutan dalam acara sosialisasi UU No 7 Tahun 2019 tentang Pemilu di Ruang Pertemuan Mangoenkoesoema Setda Wonosobo. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO-Wakil Bupati Wonosobo Ir H Agus Subagiyo MSi, menyampaikan bahwa pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk lima tahun ke depan, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pemilihan umum, yang pada tahun 2019 ini dilakukan secara serentak, pada dasarnya juga merupakan realitas sosial politik yang cukup menyita perhatian semua pihak. Karena melalui pesta demokrasi inilah nasib masa depan bangsa dan negara dipertaruhkan.

“Penyelenggara pemilu, KPUD dan Bawaslu, harus berjalan dengan baik dan benar, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. sehingga sangat dibutuhkan adanya dukungan dan peran serta dari semua stakeholder, guna mensukseskan pesta demokrasi rakyat khususnya di Wonosobo,” ujar Agus Subagiyo.

Wakil Bupati Wonosobo mengatakan hal tersebut dalam acara “Sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kita sukseskan Pemilu yang Aman, Damai dan Bermartabat” yang digelar  Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Ruang Pertemuan Mangoenkoesoema Setda, Kamis (4/4).

Selain dihadiri Wakil Bupati Agus Subagiyo, acara tersebut juga mendatangkan Pj Sekda  H M Zuhri Msi, Ketua KPUD Azma’ Khozin SPsi, Ketua Bawaslu Sumali Ibnu Hamid SSos I, Wakapolres Kompol Sopanah SH dan Kepala Kesbangpol A Didik Wibawanto S Sos MM serta diikuti Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan Kecamatan se-Kabupaten Wonosobo.

Dikatakan Agus, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil). Asas luber dan jurdil itu dapat tercapai jika seluruh komponen bangsa, saling bahu membahu mendukung pelaksanaan pemilu.

“Suksesnya pemilu tidak hanya tergantung pada integritas penyelenggara dan pesertanya saja namun juga dukungan seluruh pemangku kepentingan Pemilu. UU Pemilu telah mengamanatkan pemerintah pusat dan Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitasi demi kelancaran penyelenggaraan pemilu”, tuturnya.

Selain itu, imbuh Agus, peran masyarakat juga menjadi bagian penting, diantaranya memberikan pertimbangan rasional menjadi pemilih cerdas, yang harus terus menerus disosialisasikan. Pemilu diharapkan dapat menghasilkan pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang berintegritas dan berkualitas.

“Melalui sosialisasi ini mudah-mudahan dapat terwujud kesamaan persepsi serta sinergitas para pemangku kepentingan, sehingga masyarakat antusias dalam memilih tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Peserta sosialisasi diharapkan, bisa memperoleh pengetahuan dan pemahaman terkait proses serta tahapan pemilu,” tandasnya.

Agus meminta Kepala Desa dan perangkatnya untuk selalu menjaga kesejukan dan kebersamaan dalam sebuah perubahan, meskipun pandangan politik yang mungkin berbeda-beda dalam proses pemilu. Pemilu merupakan wahana belajar untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik. Kepala Desa bisa menjadi agen perubahan di tahun politik ini.

Tanggung Jawab Bersama

Sementara itu, Ketua KPUD Wonosobo, Asma’ Khozin menyampaikan secara umum KPUD Wonosobo telah siap dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2019, sesuai amanat UU No : 7 Tahun 2017. Terkait logistik pemilu, sudah mulai pengemasan kertas suara dan pada 6 April mulai distribusi logistik di Dapil 6.

“Berikutnya tanggal 11 April dan terakhir tanggal 14 April di Dapil 1. Untuk perhitungan perolehan suara ditarget maksimal jam 12.00 pada tanggal 18 April sudah selesai. Keberhasilan pemilu tentu saja tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara tapi merupakan tanggungjawab bersama semua steakholders“, tegasnya.

Disebutkan Asma’, dalam UU No : 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1. Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode sainte lague, untuk mengonversi suara menjadi kursi di DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Sumali Ibnu Chamid mengatakan Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah NKRI. Keberadaan Bawaslu diatur dalam Bab IV UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Terkait tugas fungsi Bawaslu, khususnya dalam pengawasan Pemilu, Bawaslu mengajak seluruh pihak, termasuk generasi milenial selaku pemilih pemula, untuk mengawasi Pemilu 2019. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu bisa berupa pemberian informasi awal ketika terjadi pelanggaran”, paparnya.

Menurut Sumali, yang bisa dilakukan pemilih untuk melaporkan pelanggaran pemilu adalah memanfaatkan beberapa aplikasi yang dimiliki Bawaslu, seperti aplikasi Gowaslu. Aplikasi tersebut bisa dipakai untuk menyampaikan informasi pelanggaran di setiap TPS. Laporan juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Wonosobo.

Wakapolres Wonosobo, Kompol Sopanah menegaskan perlunya semua pihak berperan dalam menjaga kondisi Kamtibmas yang kondusif di tingkat masyarakat. Baik selama masa kampanye, masa tenang maupun saat pencoblosan di TPS dan pasca pemungutan suara. Keamanan pelaksanaan pemilu menunjukkan semakin berkualitasnya pesta demokrasi.

SuaraBaru.id/Muharno Zarka