blank

REMBANG – AS, lelaki usia 44 tahun harus meringkuk di ruang tahanan Polres Rembang, karena mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Lelaki itu diciduk polisi setelah perbuatannya “tercium” oleh warga sekitar.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito saat dimintai konfirmasinya, Kamis (4/4), mengatakan AS kini ditahan untuk memudahkan pemeriksaan.

“Pelaku kekerasan seksual kena ancaman hukuman di atas lima tahun,” terang Kasat Reskrim itu.

Berapa usia korban? Bambang Sugito menjelaskan, korban baru berusia 14 tahun, dan kini masih berstatus pelajar. “Di usia itu seharusnya mendapat perlindungan dari orang tuanya, bukan malah dicabuli.”

Dari keterangan AS, pencabulan terhadap anak kandungnya itu dilakukan di rumah sendiri, saat istrinya pergi ke rumah tetangga.
melihat anaknya sedang sendirian di kamar, sang bapak timbul niat bejatnya. Ia kemudian masuk kamar, dan duduk berdekatan dengan anaknya.

Tak cuma sebatas itu, sang bapak mulai melakukan aksi nakalnya, dengan meraba tubuh korban. Saat merasakan adanya keganjilan, korban berusaha berontak. Namun tindakan AS semakin “gila”, dan berhasil melucuti pakaian anaknya. Selanjutnya terjadilah perbuatan terlarang antara bapak dengan anak kandungnya.

“Sekarang AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Bambang Sugito.

suarabaru.id/Djamal AG