blank
Gambar : Walikota Semarang Hendrar Prihadi bersalaman dengan kepala sekolah SMP Negeri 33 Teguh Prihanto. Foto : Humaini

SEMARANG  – Sekolahku Rumah Keduaku menjadi branding (slogan –red) Sekolah Ramah di kota Semarang, yang pendeklarasiannya dilakukan Kamis siang (4/4)  oleh SMP Negeri 33 Semarang.  Sekolah  yang berlokasi di Mangunharjo Tembalang , menjadi  pilot project  pencegahan bullying di Kota Semarang sejak  2017.

Berbagai kebijakan  sudah dikembangkan seperti larangan menggunakan hukuman fisik di sekolah,  komitmen guru dalam penerapan disiplin positif dan pencegahan bullying, mengembangkan sistem pencegahan kekerasan di sekolah dan melibatkan anak-anak melalui  agen perubahan pencegahan kekerasan di Sekolah.

“Pada bulan Maret  2018 SMP Negeri 33 juga mendapat penghargaan dengan berkunjungnya David Beckham sebagai Brand Ambasador Pencegahan Bullying UNICEF,” kata Ika Camelia ketua Yayasan  Anantaka, LSM  peduli anak , saat upacara deklarasi .

Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak  anak , perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya . Mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan

Enam Indikator

Sekolah ramah anak  merupakan salah satu indikator Kota Layak Anak tertuang dalam kebijakan Permen PPPA No 8 Tahun 2014. Enam  indikator menjadi Sekolah Ramah Anak yaitu kebijakan , pelaksanaan kurikulum, pendidikan dan tenaga pendidik terlatih hak anak, sarana dan prasarana SRA, partisipasi anak, partisipasi orang tua, lembaga masyarakat, dunia usaha, pemangku kepentingan lainnya dan alumni.

“Untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah saja tetapi partisipasi orang tua dan masyarakat lain juga penting,  “tambah Ika Camelia .

 Perkadin

Menurut Walikota Hendrar Prihadi,  Semarang merespon dengan membuat Peraturan Kepala Dinas Kota Semarang (Perkadin) No 420/58 tentang Sekolah Ramah Anak, yang menyatakan memberikan penghargaan kepada sekolah penyelenggara Sekolah Ramah Anak yang secara nyata memiliki komitmen tinggi dan berprestasi dalam penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak .

Kebijakan yang ditebitkan Januari tahun 2017 ini  menjadikan SMP Negeri 33 Semarang menjadi Pilot Project Pencegahan Bullying di Kota Semarang ini diwujudkan melalui pemilihan branding  sekolah yaitu “Sekolahku Rumah Keduaku”, yang  akan menjadikan para siswa, guru, tenaga kependidikan, komite, paguyuban orang tua siswa, dan alumni merasa handarbeni keberadaan sekolah.

Melalui branding  ini warga sekolah akan berkomitmen untuk menjadikan sekolah yang aman, nyaman, bersih, asri, sehat, dan bermartabat.  Sebagai implementasinya sekolah mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 422/293/2019 tentang pembentukan tim sekolah ramah anak.

“Kami mendeklarasikan Sekolah Ramah Anak sebagai wujud komitmen untuk memberikan pemenuhan dan perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Kami berharap dengan diwujudkan nya Sekolah Ramah Anak ini anak-anak akan nyaman berada di sekolah sehingga menumbuhkan anak-anak yang cerdas dan berkualitas sebagai generasi penerus bangsa,”  kata Kepala Sekolah SMP Negeri 33 Didik Teguh Prihanto, M.Pd.yang selalu mendapat dukungan   dari  Fajar Kurniawan sebagai ketua komite sekolah tersebut.

Suarabaru.id/humaini