blank
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Lestariningsih didampingi Kapolsek Ngadirejo, Iptu Marimin memberikan keterangan kepada awak media, sebelum menyerahkan barang bukti dan tersangka pencurian sapi ke petugas Polres Pekalongan.foto: Suarabaru.id/Yon

TEMANGGUNG – Jajaran Polres Temangggung  berhasil menangkap satu orang tersangka pencuri ternak sapi, Erik Efendi (26), warga Dusun. Bebel, Desa  Wonokerto, Kecamatan  Wonokerto, Kabupaten  Pekalongan.

“Tersangka ditangkap petugas dari Polsek Ngadirejo, ketika hendak menjual sapi  hasil curian di Pasar Hewan Ngaren , Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Rabu (27/3) sekitar pukul 09.30,” kata Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih, Kamis (28/3).

Henny mengatakan, penangkapan tersangka tersebut bermula, para pedagang sapi di Pasar Hewan Ngaren, Ngadirejo curiga ada seseorang yang hendak menjual sapi dengan harga yang cukup murah yakni hanya Rp 30.000.000. Padahal, sapi yang hendak dijual tersebut jenisnya sapi metal dengan perawakan gemuk.

Selain itu, calon pembeli sapi tersebut curiga terhadap tersangka yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas diri (KTP) dan juga surat jalan hewan ternak  sapi dari daerah asal. Pedagang yang curiga dengan keberadaan sapi berwarna coklat tersebut, langsung menginformasikan ke Polsek Ngadirejo yang letaknya tidak begitu jauh.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas dari Polsek Ngadirejo yang dipimpin Kapolsek Iptu Marimin langsung mendatangi pasar hewan itu dan melakukan penghadangan terhadap truk bernopol H1541HN yang digunakan untuk mengangkut sapi curian tersebut.

“Saat petugas datang, sapi  telah dinaikkan ke truk oleh pelaku  dan hendak dibawa pergi. Namun, upaya melarikan diri tersebut gagal, saat petugas melakukan penghadangan di jalan keluar pasar hewan tersebut,” katanya didampingi Kapolsek Ngadirejo, Iptu Marimin.

Setelah dilakukan pemeriksaan  terhadap tersangka dan saksi-saksi, jajaran Polsek Ngadirejo menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut kepada Polres Pekalongan.

“Karena lokasi kejadian pencurian di wilayah hukum Polres Pekalongan, maka tersangka dan barang buktinya kami serahkan ke Polres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Erik  di hadapan petugas Polsek Ngadirejo mengaku, pencurian  sapi tersebut dilakukan  pada Selasa (26/3) sekitar pukul 04.00 dini hari.

Sapi tersebut milik pamannya sendiri yakni H Komarudin, warga Dusun Galih, Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. “Sapi yang saya curi tersebut milik paman saya,” aku Erik.

Ia menambahkan, sebelum akan dijual di Pasar Hewan Ngaren, Ngadirejo. Sapi tersebut ditawarkan ke teman saya yang bernama Arif, warga Desa Kalibeluk, Warungasem, Batang. Namun, temannya tersebut tidak bersedia membeli sapi tersebut dan  menyarankan kepadanya  untuk dijual di pasar hewan Ngadirejo.

“Saya membawa sapi ini dari Batang pada Rabu (27/3) sekitar pukul 01.00 dini hari wib, menuju ke pasar hewan Ngadirejo, Temanggung. Dan , sampai di Ngadirejo  sekitar pukul 08.00 WIB,” ujarnya.

Suarabaru.id/Yon