blank
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho menunjukan barang bukti obat pertanian paslu yang berhasil disita dari dua pelaku pengedarnya, kemarin, di Mapolres Brebes. (Foto: iwan)

BREBES – Peredaran obat pertanian paslu di wilayah Kabupaten Brebes, berhasil dibongkar tim gabungan Tindak Pidana Terentu (Tipiter) dan Resmob Satreskirm Polres Brebes, Selasa (26/3). Dua pelaku pengedar diringkus, dan sebanyak 1.031 obat pertanian palsu dari delapan merek terkenal diamankan petugas sebagai barang bukti.

Mereka adalah Syarifudin (48), warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang, dan Sunaryo (48) warga Desa Kejagan, RT 4 RW 1, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Keduanya kini meringkuk di ruang tahanan Polres Brebes untuk diproses hukum.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho mengungkapkan, terbongkarnya peredaran obat pertanian palsu itu berawal dari laporan petani yang resah karena adanya dugaan peredaran pestisida palsu.

Itu diketahui dari tanaman petani yang tidak tumbuh baik dan gagal panen setelah mereka menggunakan obat tersebut. Dari laporan itu, timnya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku sebagai pengedar obat pertanian palus tersebut.

“Kedua tersangka ini kami tangkap saat menjual pestisida palsu di sebuah toko obat pertanian di Kecamatan Larangan, Brebes. Dari hasil uji di laboratorium Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman, obat yang dijuan pelaku ini ternyata palsu,” ungkapnya.

Menurut dia, modus yang dilakukan kedua pelaku itu adalah dengan mengisi ulang botol asli dari produk pertanian dengan yang palsu. Dari botol yang telah diisi ulang dengan produk palsu itu kemudian mereka kembas kembali dan dijual ke petani dengan harga murah.

Dalam aksinya menjual produk palsunya tersebut kedua pelaku menggunakan sebuah mobil dan saat ini juga sudah diamankan. “Jika dibanding dengan produk aslinya, harga obat palsu ini harganya selisih antara 20-30 persen lebih murah,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sedikitnya ada delapan merek obat pertanian yang dipalsukan oleh pelaku. Terbukti, dari para pelaku tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 1.031 botol obat pertanian palsu dari delapan merek sebagai barang bukti.

Rinciannya,  764 botol Round Up 200 ml, 36 botol Score 80 ml, 5 botol Score 250 ml, 22 botol Amistar Top 100 ml, 78 Tenano 100 ml, 21 botol Protek 100 ml, 32 botol Regent 100 ml, dan 73 botol Dharmasan 100 ml.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku ini selain mengedarkan, juga meracik obat pertanian palsu ini. Sedangkan sasaran penjualannya adalah para petani bawang merah di seluruh wilayah Brebes,” jelasnya.

Kasat menambahkan, atas perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara salah seorang pelaku, Syarifudin mengaku, baru 1,5 bulan mengedarkan obat pertanian palsu tersebut di wilayah Brebes. Sebelumnya, dirinya bekerja sebagai penjual bibit pertanian kepada para petani.

“Barang ini (obat pertanian palsu-red), saya ambil dari Bandung. Awalnya saya ketemu sales di Bandung dan menawarkan barang ini. Karena murah, jadi saya tertarik untuk menjualnya,” tutur dia.

Suarabaru.id/iwan