blank
Ngarohmin (55) warga Dusun Libak, Desa Ngadisepi, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Temanggung, mengaku curi kayu di hutan milik Perum Perhutani yang ada di di  petak 59  Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jumo, akan dijadikan kusen jendela rumahnya Foto: . Suara baru.id/ Yon

TEMANGGUNG- Ngarohmin (54) ) warga Dusun Libak, Desa Ngadisepi, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Temanggung. Karena, diduga melakukan pencurian dua pohon suren yang ada di di  petak 59  Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jumo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Candiroto, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kedu Utara.

Pria paruh baya ini melakukan aksinya tersebut, karena ingin mengganti kusen jendela rumahnya yang telah rusak, sehingga dia menebang pohon suren di hutan Desa Kemiriombo, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung.

“Kayu yang saya tebang tersebut tidak saya jual, tapi akan saya gunakan untuk mengganti kusen jendela rumah saya,”aku Ngarohmin, Selasa ( 26/3).

Ia mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersebut, dirinya hanya seorang diri dan dilakukan pada malam hari. Untuk menebang dua pohon suren yang telah kering tersebut, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut hanya memerlukan waktu sekitar dua jam saja.

Selain itu, kayu-kayu yang telah dipotong-potong juga akan dibawa sendiri ke rumahnya dari kawasan hutan yang berjarak sekitar 2 kilometer. Namun, sebelum sampai di rumah, sudah kepergok tim patroli dari Perhutani KPH Kedu Utara yang telah mengintainya.

Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih, mengatakan, tersangka dalam menjalankan aksinya seorang diri dan telah berhasil menebang pohon suren yang sudah tua dengan ketinggian sekitar 30 meter.

Setelah berhasil ditebang, kayu tersebut kemudian dipotong- potong menjadi 10 bagian, dengan panjang bervariasi dari 160 sentimeter hingga 200 sentimeter.

“Pencurian kayu milik perhutani tersebut dilakukan pada malam hari, mulai dari sekitar pukul 20.00 WIB dan selesai sekitar pukul 00.00 WIB,” katanya didampingi Wakil Administratur Perhutani KPH Kedu Utara, Johni Andarhadi

Johni Andarhadi membenarkan, pihaknya telah menangkap tersangka yang sedang memotong-motong kayu hasil curiannya. Selain itu, juga ditemukan alat bukti berupa  sejumlah peralatan yang digunakan dan kayu-kayu yang telah ditebang,” katanya.

Menurutnya, penangkapan tersangka tersebut dilakukan, setelah pihaknya sering menerima informasi dari masyarakat sekitar hutan tersebut yang menyebutkan sering terjadi penebangan liar yang dilakukan oleh seseorang.

“ Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian dan penyanggongan di sekitar  hutan tersebut. Dan, berhasil menangkap tangan pelaku yang akan membawa hasil curiannya tersebut,” ujarnya.

Johni menambahkan, saat penangkapan dilakukan oleh tim dari Perhutani, tersangka tidak melakukan perlawanan berarti. Namun,  tim dari perhutani yang berjumlah empat orang tersebut sempat kewalahan  meskipun usia tersangka tidak muda lagi .

Ia mengatakan, meskipun tersangka mengaku baru satu kali melakukan pencurian  kayu di hutan tersebut, namun dari data yang dikumpulkan jenis pohon lainnya yang ada bekas tebangan tidak hanya pohon suren saja. Melainkan juga terdapat bekas tebangan vegetasi lain seperti pinus dan mahoni.

suarabaru.id/ Yon