blank
PIL SETAN : Inilah BB sebanyak 2.406 butir populer disebut pil setan yang diamankankan dari tersangka pengedarnya, Supri Handayani. Foto : Humas-Resbla/

BLORA – Polres Blora menyingkap dan membekuk pengedar pil koplo (Pil dobel L-LL). Tidak tanggung-tanggung, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 2.406 butir, terbungkus dalam tas plastik warna hitam.

Tersangka pengedar pil setan bernama Supri Handayani alias Denok (40), kini diamankan di Mapolres Blora, berikut BB terdiri 1.946 butir pil koplo (dobel LL), dan 460 butir pil koplo (dobel L).

“Tersangka dan BB, kini kami amankan,” beber Kapolres Blora AKBP Antonius Anang melalui Kasat Resnarkoba AKP Suparlan, Senin (25/3).

Untuk menyingkap lebih jauh, termasuk mencari tersangka pemasuk pil setan itu, Supri Handayani, warga Kecamatan Tunjungan, Blora, menjalani penyidikan.

Saat tertangkap, lanjut AKP Suparlan, pil dobel L dan dobel LL sebagian dikemas dengan alumunium foil (kertas grenjeng rokok), yakni 10 butir perbungkusnya.

Menurut Suparlan, tersangka sudah diincar cukup lama, disusul adanya informasi dari masyarakat, lantas diturunkan tim untuk lidik pada Sabtu (23/4).

“Hasil lidik A1 (positif), lantas kami lakukan penangkapan,” jelasnya.

blank
PENGEDAR : Tersangka pengedar pil koplo, Supri Handayani, warga Kecamatan Tunjungan, Blora.

Kalangan Remaja

Tersansangka pengedar pil koplo, dibekuk saat sedang transaksi di wilayah Dukuh Pohrendeng, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Blora.

Selain menangkap tersangka, dan menangkap BB pil koplo 2.406 butir, tim Resnarkoba juga mengamankan uang tunai Rp.100.000 serta slip tranfer senilai Rp 300.000 diduga hasil transaksi.

Selian itu, polisi mengamankan satu hand phone (HP), gunting, kertas aluminium foil rokok serta BB lainnya.

Kasat Resnarkoba AKP Suparlan menilai, peredaran pil koplo ini sangat berbahaya untuk kalangan anak muda, pelajar, dan remaja, karena dijual hanya Rp 25.000 satu paket (10 pil).

“Harganya sangat terjangka kalangan remaja, pelajar, dan anak muda. Ini sesuatu yang membahayakan generasi millennial, maka kami terus kejar jaringannya” tandasnya.

Terlebih lagi, suami tersangka juga pernah terlibat kasus narkoba di luar Blora, sehingga perlu penanganan lebih serius terhadap tersangka Supri Hadyani, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Suparlan.  (suarabaru.id/Wahono).