blank
Kepala DisperpaKota Magelang Eri Widyo Saptoko memimpin rapat Rapat Koordinasi Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang anggotanya lintas OPD,(Suarabaru.id/dh)

 

 

MAGELANG- Pupuk dan pestisida merupakan saprodi yang sangat menentukan dalam pencapaian produksi pangan nasional. Karena itu, pupuk dan pestisida harus tersedia sesuai prinsip 6 tepat. Yaitu tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa), Eri Widyo Saptoko pada Rapat Koordinasi Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di kantornya, beberapa hari lalu.

Rapat diikuti lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Selain tim internal Disperpa yakni Bidang Pertanian dan Penyuluh Pertanian, juga Polres Magelang Kota, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (DKK), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Bagian Perekonomian.

‘’Tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida di Kota Magelang secara terpadu lintas OPD,’’ kata Eri.

Mantan Kepala Kesbangpolinmas itu mengemukakan,  khusus penyediaan pupuk bersubsidi, Disperpa telah memiliki kendali melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi.

Disamping itu, menggandeng 1 Kios Pupuk Lengkap (KPL) Magersari, serta mengoptimalkan pemanfaatan kartu tani sebagai media pembelian pupuk bersubsidi.

Eri menerangkan, Kota Magelang pada tahun 2019 mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 73 ton pupuk Urea dan 54 ton pupuk NPK Phonska.

Adapun harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk Urea Rp 1.800/kg, dan untuk pupuk NPK Phonska Rp 2.500/kg. Pembelian dapat dilakukan secara eceran sesuai  kebutuhan petani pada saat pembelian.

Terkait pestisida, lanjut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, pihaknya mendorong Tim KP3 Kota Magelang aktif mengecek peredaran dan perizinan pestisida yang diperdagangkan di kios.

Eri juga meminta setiap anggota Tim KP3  secara rutin terjun ke lapangan untuk melihat situasi peredaran dan distribusi kedua jenis barang yang dikatergorikan barang dalam pengawasan tersebut.

‘’Saya berharap Tim KP3 yang anggotanya  lintas OPD ini dapat menjalankan peran sesuai tupoksi masing-masing secara rutin (triwulanan), sehingga terjalin sinergi yang baik untuk tercapainya tujuan pengawasan pupuk dan pestisida,’’ pintanya.

Menurutnya, sepanjang tahun 2018 hingga triwulan I tahun 2019 peredaran dan distribusi pupuk bersubsidi dan pestisida di Kota Magelang aman dan terkendali. ‘’Tidak ada kasus mencolok ditemukan misalnya seperti kelangkaan pupuk, penjualan pupuk bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi (HET), maupun pestisida ilegal/tidak terdaftar/kadaluarsa,’’ tegas Eri. (Suarabaru.id/dh)