blank
Petugas Polres Brebes menunjukan barang bukti sebilah golok yang digunakan pelaku untuk menganiaya istrinya.

BREBES – Yonang (29), warga Desa Limbangan, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, nekat menganiaya istrinya sendiri, R (25). Itu lantaran ia memergoki istrinya berselingkuh dengan pria idaman lain, di kamar mandi rumahnya. Akibat perbuatannya itu, Yonang kini meringkuk di ruang tahanan Mapolres Brebes.

Tersangka berbuat nekat karena dibakar api cemburu telah beberapa kali mengetahui istrinya berhubungan intim dengan kekasih gelapnya tersebut. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan langsung dilarikan di RS Bhakti Asih Brebes. Hingga Kamis siang (21/3), korban masih menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasubag Humas Iptu Umi Antum Farich mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada berawal saat pelaku sedang bekerja membuat tusuk sate cilok di rumahnya. Tak lama berselang, datang temannya yang ikut membantu membuat tusuk sate cilok tersebut.

Setelah selesai, keduannya kemudian istirahat dan pelaku pamit ke temannya mau keluar rumah membeli rokok. Namun saat kembali ke rumah, pelaku justru melihat langsung istrinya bersama temannya itu keluar dari kamar mandi bersamaan.

“Lantaran merasa curiga, pelaku ini kemudian menarik istrinya sambil berkata kamu habis selingkuh, ya. Ditanya seperti itu, istri tersangka menjawab dengan meminta maaf kalau dirinya salah,” ujarnya,Kamis (21/3)

Mendengar jawaban istrinya itu, lanjut dia, pelaku malah emosi dan menjambak rambut serta membenturkan kepala istrinya ke tembok. Belum puas, pelaku kemudian mengambil golok dan mengejar istrinya yang lari menyelamatkan diri sambil meminta tolong.

Pelaku berhasil mengejar istrinya dan membacokan golok beberapa kali hingga mengenai kepala, tangan dan kaki kiri.  “Setelah dibacok ini, korban terjatuh. Saat itu warga berdatangan untuk menolong korban. Sedangkan pelaku melarikan diri,” sambungnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku itu kabur dan bersembunyi di dalam sumur. Namun warga berhasil memergokinya dan melaporkan ke Polsek Losari. Pelaku kemudian berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolres Brebes. Sedangkan korban yang luka serius di kepala, tangan, dan kaki langsung dibawa warga ke RS Bhakti Asih Brebes.

“Akibat perbuatannya ini, pelaku kami jerat pasal  44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan acaman 10 tahun penjara,” jelasnya.

suarabaru.id/iwan