blank
Tersangka Gerry Munareda Gumina saat memeragakan cara membawa pulang burung murai batu yang dicurinya dari rumah Narwiyanto, yang tidak lain masih tetangga dusun dengannya. Foto: . Suarabaru.id/Yon

TEMANGGUNG- Terpikat dengan kicauan merdu burung  murai batu, seorang pemuda asal Dusun Delok, Desa Gesing, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung yang bernama   Gerry Munareda Gumina (21), nekat mencuri burung murai batu. Burung murai batu yang dicuri tersebut, milik Narwiyanto, Dusun Gesing, Desa Gesing, Kecamatan Kandangan.

“Mulanya saya tertarik dengan suara merdu burung murai batu yang digantung di teras rumah milik korban,” kata tersangka Gerry Munareda Gumina kepada wartawan di Mapolres Temanggung, Kamis (21/3).

Gerry mengatakan,  sebelum melakukan aksinya dirinya mengawasi lingkungan sekitar rumah korban yang dalam keadaan sepi. Setelah mengetahui kondisi sekitar rumah korban sepi, ia langsung mengambil burung tersebut bersama dengan sangkarnya. Dan membawa pergi ke rumahnya yang hanya beda dusun saja.

“ Saat itu, situasi di sekitar rumah sangat sepi dan burung tersebut langsung saya bawa pulang,” ujarnya.

Ia juga mengaku, burung hasil curian tersebut memang sengaja tidak akan dijual, melainkan akan dipeliharanya sendiri. Menurutnya,saat melakukan aksi pencurian burung tersebut dilakukan sendiri dan membawanya pulang dengan menggunakan sepeda motor .

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih mengatakan,  petugas dari Polsek Kandangan dalam mengungkap kasus pencurian  burung murai batu tersebut tidak mengalami kesulitan yang berarti. Karena, saat  tersangka melakukan aksinya tertangkap rekaman kamera pengintai yang dipasang di gedung gereja, yang ada di dekat rumah korban.

“Saat menjalankan aksinya, tersangka  Gerry tidak menyadari bahwa aksinya terekam  kamera CCTV   yang ada di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV tersebut akhirnya , petugas dari Polsek Kandangan berhasil mengungkap kasus tersebut,” katanya.

Untuk mempertangjawabkan perbuatannya, tersangka Gerry  harus  mendekam di rumah tahanan Polres Temanggung dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Suarabaru.id/Yon