blank
Moh Subkhan, petani bawang asal Brebes yang pernah viral di media sosial (Medsos) atas curhatannya dihadapan Cawapres Sandiaga S Uno tengah menjalani pemeriksaan kedua, dan usai itu ia langsung dimasukan ke sel tahanan Mapolres Brebes.

BREBESĀ  – Moh Subkhan, petani bawang asal Brebes yang pernah vilar di media sosial (Medsos) atas curhatannya di hadapan Cawapres Sandiaga S Uno, ditahan polisi, Selasa malam (19/3). Subkhan yang juga Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes itu, ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik Polres Brebes atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Sukro (68), warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Malam itu, Subkhan menjalani pemeriksaan kedua atas kasusnya tersebut. Ia yang didampingi pengacarannya Muhammad Fayyadh mejalani pemeriksaan selama delapan jam, dengan dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik. Usai itu, Subkhan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut langsung dimasukan ke ruang tahanan Mapolres Brebes, sekitar pukul 22.30.

Di sela-sela proses penahanannya itu, Subkhan mengaku, siap menjalani dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Insyaallah saya siap. Kita hormati proses hukum ini,” ujarnya singkat.

Kuasa Hukum Subkhan, Muhammad Fayyadh mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya penangguhan penahanan dan mengajukan pra peradilan atas penahanan terhadap kliennya. “Penangguhan penahanan sudah kami siapkan dan akan kami ajukan. Pihak keluarga klien kami, yaitu istri Moh Subkhan juga sudah menandatangani sebagai penjamin,” terangnya.

Sementara, Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui KBO Satreskirm, Iptu Triyatno menjelaskan, proses penahanan terhadap Moh Subkhan sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Dalam kasus itu, penyidik telah mengantongi dua alat bukti. “Sudah sesuai prosedur penahanannya. Prosesnya setelah kita dapatkan alat bukti dan menetapkan tersangka, maka kita lakukan penahanan,” jelasnya.

Atas kasusnya itu, lanjut dia, Subkhan dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara. “Dia (Subkhan-red) kami jerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” sambungnya

Perlu diketahui, kasus itu berawal saat Moh Subkhan dilaporkan ke polisi. Warga Desa Tegalglagah, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes itu, dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Sukro (60) warga Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Bahkan, Subkhan telah menjalani pemerikaan pertama, Senin (11/3).

Kasus dugaan penganiayaan itu dipicu peredaran video pengakuan Sukro yang mengatakan bahwa Moh Subkhan pernah mengalami sakit jiwa dan pernah dirawat di RSJ Magelang. Akibat video itu, Subkhan mendatangi Sukro yang melakukan pemukulan.

Suarabaru.id.iwan