blank
Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Rembang, tersangka, Andul Kholiq Sukilan tengah menunjukkan sejumlah uang palsu yang belum sempat diedarkan.(Foto: Djamal AG)

REMBANG – Penyidik Satreskrim Polres Rembang, berhasil gagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 10.100.000 dari tangan tersangka Abdul Kholiq Sukilan alias Untung bin Almarhum Munawi, asal Desa Sinanggul, Kecamatan Mlonggo, Jepara.

Uang pecahan Rp 100 ribu itu dibendel cukup rapi, dan disembunyikan di dalam kaos kaki sebelah kanan oleh tersangka. Sekilas tidak ada yang aneh dengan uang tersebut. Namun setelah dipegang dan diteliti, ternyata uang tersebut palsu. Selain cetakannya agak memudar, kertas yang digunakan sangat kasar..

Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 101 lembar tersebut adalah barang bukti yang disita dari tersangka. Lelaki asal Jepara ini ditangkap polisi saat berada di jalan jurusan Gunem-Pamotan, atau tepatnya di samping kantor kecamatan Gunem, Selasa (19/3).

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Kurniawan Daeli mengatakan sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran uang palsu di daerah Gunem. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, dan hasilnya positip, karena orang yang membawa uang palsu masih ada di Gunem.

Memang belum diketahui secara pasti berapa uang palsu yang berhasil diedarkan tersangka. Namun yang pasti polisi sudah mendapatkan barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 10.100.000 yang disita dari tangan tersangka.

Selain barang bukti uang palsu, juga disita pula barang bukti berupa sepasang kaos kaki warna coklat dan satu unit sepeda motor merek Honda Tiger K 3510 RY warna hitam. Semua barang bukti akan dijadikan kelengkapan untuk proses hukum.

Kasatreskrim itu menduga sudah ada uang palsu yang diedarkan oleh tersangka. Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang merasa mendapatkan uang palsu segera menyerahkan ke Polsek atau Polres Rembang. “Atau segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya peredaran uang palsu,” saran Kasatreskrim itu.(suarabaru.id/Djamal AG)