blank
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Nurohman

SLAWI – Dua Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Tegal, dipastikan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Kendati WNA itu sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), namun tidak bisa mencoblos dalam pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun ini.

“Di sini (Kabupaten Tegal) memang ada dua orang WNA. Tapi mereka tidak punya hak pilih pada pemilu nanti,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, Nurohman, Jumat (15/3).

Sejauh ini, Nurohman mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, terkait data WNA yang ada di Kabupaten Tegal. Setelah mendapat data dari Disdukcapil, pihaknya langsung menindaklanjutinya.

“Sebelum ada perintah dari KPU pusat, kita sudah koordinasi dengan Disdukcapil. Kami juga sudah mengecek keberadaannya, dan ternyata mereka tidak masuk di DPT,” ungkapnya.

Nurohman menyebut, kedua WNA itu berasal dari Timur Tengah. Namun Nurohman mengaku tidak mengetahui detail negara dan pekerjaan serta keperluan yang bersangkutan di Kabupaten Tegal. Nurohman hanya mengungkapkan kedua WNA itu sudah memiliki kartu tanda penduduk elektronik.

“Mereka sudah punya KTP. Tapi dari negara mana dan di sini kerjanya apa kami kurang tahu. Kami hanya mengecek nama dan NIK-nya,” cetusnya.

Menurut Nurohman, jika pun ada WNA yang masuk DPT, maka dipastikan akan dicoret dari DPT sehingga tidak bisa mencoblos saat pemilu presiden dan pemilu legislatif 2019.  “Saat ramai pemberitaan itu (WNA masuk DPT) langsung kita cek dan tidaklanjuti. Jadi saat sudah ada perintah dari KPU pusat, kita sudah pastikan WNA yang ada di Kabupaten Tegal tidak ada di DPT,” tandasnya.

suarabaru.id/Guntur