blank
tersangka menunjukkan barang bukti yang kini disita polisi sebagai barang bukti. foto: dok humas Polres

WONOGIRI- Kedapatan membawa sabu saat karaoke,  Amat Rivai (28) warga  Lingkungan  Sentono RT 02 RW 03 Kelurahan  Gemantar Kecamatan Jumantono Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, kini berurusan dengan Sat Narkoba Polres Wonogiri.

‘’Saat ditangkap, pelaku sedang karaoke di Karaoke Diamond jl. Wonogiri – Purwantoro km 9 Rejosari RT 02 RW 05 Kelurahan Ngadirojo Kidul Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri,’’ kata Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, melalui Paur Subbag Humas Aipda Iwan Sumarsono, Kamis (14/3).

Terbongkarnya kasus ini, bermula  tim  Opsnal Satres Narkoba mendapat  informasi dari masyarakat perihal   pesta narkoba dan miras di salah satu room karaoke Diamond.

Atas informasi tersebut tim melakukan penggledahan. Saat  di  room nomor 2 mendapati  pesta sabu dan miras. Ketika digeledah lebih teliti,  petugas  menemukan barang-barang  berupa bungkus rokok di bawah meja. Setelah dibuka di dalamnya terdapat  satu paket sabu di dalam plastik klip. Juga dua sedotan yang  dimodifikasi dan satu pipet kaca yang diakui milik pelaku.  Selanjutnya  tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk  penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

‘’Pelaku diduga telah melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika,’’ pungkas Iwan.

Suarabaru.id/edi