blank
SOSIALISASI : Sosialisasi UU 7/2012 tentang penanganan konflik sosial bersama tokoh masyarakat dan petugas kamtibmas di hall RM Mr Green Jepon, Kota Blora. Foto : Wahono/.

BLORA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Blora, akan membina kelompok faham yang mengarah radikalisme, yakni kolompok (mereka) yang berniat merong-rong NKRI.

Jika mereka (kelompok faham radikalisme) tidak mau di bina, tidak mau diberikan pemahaman yang benar terkait Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),  Kesbangpol akan menempuh jalur hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kesbangpol setempat, Nur Hidayat, Kamis (14/3), saat sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2012.

Sosialisasi UU nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat dan petugas kamtibmas kecamatan se-Blora digelar di hall RM Mr Green Jepon, Kota Blora.

“Kelompok atau faham yang mengarah ke  radikalisme, mari kita ingatkan bersama,” jelas Nur Hidayat

Menurut Nur Hidayat, banyaknya konflik sosial di masyarakat menjelang Pemilu 2019, membuat tugas Kesbangpol berat, dan kerja keras dalam menenganinya.

blank

Konflik

Diakuinya, untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat Blora, semua elemen masyarakat harus kompak bersatu menjaga NKRI dari rong-rongan kelompok atau aliran yang mengarah faham radikalisme.

“Kita ini satu keluaraga, walaupun kita beda agama, beda suku, beda etnis mari kita sama-sama terus menjaga keamanan ketertiban di Blora,” tandasnya.

Hadir diacara tersebut, selain para tokoh masyarakat, dan tokoh agama, juga Kapolres AKBP Antonius Anang diwakili Kasat Bimas AKP Slamet Iriyanto, Perwira Kodim, dan institusi terkait.

Salah satu peserta dari perwakilan gereja, Yulius Sukarno, menanyakan tentang konflik klenteng Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) dengan Yayasan Budhi Dharma (YBD) yang sudah lama belum juga terselesaikan.

“Pengurus Yayasan Budhi Dharma itu banyak yang dari tokoh agama, dan tokoh masyarakat, jadi jangan dianggap sepele masalaha ini,” kata Yulis Sukarno.

Mendapat pertanyaan tersebut, nara sumber dari Kesbangpol, Kodim, dan Polres menyatakan mencatat dan menampungnya, selanjutnya akan tindaklanjuti. (suarabaru.id/Wahono).