blank
Aksi damai turun jalan warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Kawasan Wonorejo (FKMKW), menuntut status tanah hak milik yang ditempatinya. Foto : Ist

BLORA – Tanah milik Pemkab Blora di barat Kota Kecamatan Cepu digugat warga. Caranya, warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Kawasan Wonorejo (FKMKW), berdemo turun ke jalan, Senin (11/3).

Aksi turun jalan melibatkan sekitar 1.500 warga yang selama ini berdomisili di Wonorejo (Kelurahan Cepu), Sarirejo (Kelurahan Ngelo), Tegalrejo  (Kelurahan Balun) dan Jatirejo (Kelurahan Karangboyo)

Polisi dan petugas dari institusi terkait, mengamankan aksi damai dengan satu tuntutan penyertifikatan tanah yang sudah mereka tempati puluhan tahun.

“Kami memperjuangkan hak atas tanah, karena tanah ini sudah kami tempati sejak zaman kakek-nenek kami, beber Ketua FKMKW, Harpono.

Menurutya, perjuangan hak atas tanah yang sudah ditempati puluhan tahun upaya yang tidak bisa ditawar-tawar, agar kelak bisa diwariskan kepada anak cucu.

Harpono membeber, warga di lingkungan Wonorejo dan sekitarnya, secara turun-temurun selama sekitar 50 tahun sudah menempati tanah eks Perum Pehutani tersebut.

Dibeber juga, warga memiliki bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), dan telah dibayar rutin selama bertahun-tahun.

blank
Tidak hanya mengamankan  aksi, personel Polres Blora bersimpati dengan memberi minuman pada pendemo dari FKMKW. Foto : Ist

Pemegang Hak

Jika merujuk peraturan pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 pasal 24 ayat 2 tentang pendaftaran tanah, jika seorang menguasai fisik tanah selama 20 tahun terus menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanahnya.

“Seharusnya, kami ini yang paling memiliki hak untuk mendapat sertifikat hak milik,” tegas Ketua FKMKW, Harpono.

Dengan membawa bendera merah putih, spanduk, liflet, poster dan banner, aksi yang dinamai Aksi Sebelas Maret (SEMAR 113) tersebut, mengambil titik kumpul di jalan nasional Cepu-Blora.

Dampaknya, lalu lintas dari dari arah Blora,Cepu, Bojonegoro dan Ngawi via Wonorejo dan sebaliknya, macet total dipunuhi warga. Polisi mengalihkan arus lalu-lintas jalan Bypass.

Dalam orasinya, FKMKW merasa tidak diperhatikan Pemkab, padahal mereka mempunyai kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan kartu keluarga (KK).

Harpono kembali mengingatkan Bupati Blora agar tidak melupakan janjinya, yakni  membantu warga mendapatkan sertifikat hak milik (SHM). Menurutnya, pada 2011 Pemkab Blora sepakat untuk membuatkan SHM. Tapi tidak ada realisasinya. Sebaliknya pada 2013 justeru telah terbit sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Blora.

Untuk itu warga minta Bupati Blora untuk membuat surat keputusan, intinya bersedia mengembalikan hak tanah yang ditempati warga dengan melepas status hak pakai Pemkab, sehingga warga bisa mengurus SHM.

“Juga Ketua DPRD, harus bisa membantu warga, dan meminta Bupati memenuhi tuntutan warga,” tandas Harpono, sembari mengultimatum akan terus menggelar aksi ke kantor Bupati Blora secara bergelombang.

Terpisah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blora, Sugeng Purwadi, menjelaskan tanah seluas 81,3 hektar telah ditukar guling antara Perhutani dengan Pemkab Blora pada 1994. “Tanah itu statusnya hak pakai milik Pemkab, sehingga menjadi kewenangan Pemkab,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, H. Maskur, bahwa Pemkab akan menggelar pertemuan dengan perwakilan warga untuk membahas permasalah tersebut.

Sebelum keluar status hak pakai milik Pemkab Blora, pada 1999 keluarlah surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan tentang pelepasan kawasan hutan Wonorejo. suarabaru.id/Wahono.