blank
Popor senjata api yang merupakan isi paket kiriman dari USA dan telah disita  Kantor Bea dan Cukai Surakarta untuk kemudian diserahkan ke Polresta setempat. Foto: Aji W

SOLO- Kantor Bea dan Cukai Surakarta berhasil mengganggalkan upaya penyelundupan senjata api impor ke Indonesia. Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap sebuah paket pos dari Amerika Serikat berisi senapan yang diduga illegal.

Paket senjata api yang dikirim dalam bentuk complete knock down (CKD) selanjutnya diserahkan ke Polresta Surakarta, Rabu (6/3).

Menurut  Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Surakarta Aris Baroto, di Mapolresta Surakarta, pengungkapan senjata api illegal  berlasngsung sekiotar 30 hari sebelumnya. Ketika itu petugas Bea dan Cukai Surakarta yang bertugas di kantor pos setempat memeriksa sebuah paket  barang  dari AS yang dialamatkan ke seseorang di Jalan Adi Sucipto no 4 Solo.

Hasil pemindaian  menggunakan  peralatan X-Ray menunjukkan isi paket berupa senjata api laras panjang dalam keadaan terurai. Atas kejadiannya, kantor Bea dan Cukai Surakarta melakukan langkah pencegahan 1x 30 hari sebagai mana ditetapkan dalam prosedur operasional standar.

Hingga batas waktu penerima kiriman tak kunjung datang, maka paket bermasalah tadi langsung diserahkan ke Polresta Surakarta.

Penyerahan paket berisi senjata api  kepada polisi  sebagaimana diatur dalam UU darurat No 1 Tahun 1950. Selain itu  penanganan terhadap senjata api bukan wilayah dari Kantor Bea dan Cukai.

Mengimpor senjata api secara perseorangan merupakan hal yang melanggar ketentuan. Selain itu pembelian senjata harus memenuhi sejuamlah persyaratan di antaranya izin dari Kapolri. Tanpa adanya persyaratan lengkap tadi maka paket bermasalah tadi merupakan barang illegal.

Barang yang dikirim terdiri di antaranya berupa tiga buah popor senapan dan belasan  bagian dari sebuah senjata api. Unit barang yang dikirim di antaranya mencantumkan merk Leupold, bebernya sembari menambahkan penyitaan senjata illegal yang dikirim dari luar negeri baru pertama kali dilakukan Bea dan Cukai Surakarta.

Masih dalam kesempatan sama Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo ketika dikonfirmasi membenarkan telah menerima penyerahan dari Bea dan Cukai berupa satu paket berisi senjata api.

Paket berasal dari Amerika dimaksud ditemukan petugas Bea dan Cukai Surakarta  melalui kiriman pos. Sealanjutnya paket yang ada diserahkan Kantor Bea dan Cukai ke Polresta Surakarta, karena hingga 30 hari sejak tiba di kantor Pos Besar Solo tidak ada penerima yang mengambilnya.

“Ini merupakan  bukti sinergitas kita dengan Bea dan Cukai.  Polresta dan Bea dan Cukai berkomitmen untuk  meningkatkan  pengawasan terhadap pengiriman keluar masuk barang dari dan ke Indonesia”, tandasnya.

Dikatakan, polisi dan Bea dan Cukai  bekerja sama untuk menemukan subjek penerima paket. Alamat yang tertera pada paket yakni Jalan Adi Sucipto  no 4 Solo ternyata fiktif.

blank
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari  Wibowo  (paling kiri)  dan Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Surakarta Aris Baroto (dua dari kiri) , serta Waka Polresta AKBP Andi Rifai (kanan) menunjukkan bagian dari senjata paket dari AS dan telah disita Kantor Bea dan cukai setempat untuk kemudian diserahkan ke Polresta Surakarta (Foto: Adji W)

Senjata Api Berburu 

 Sementara itu dari Waka Polresta Surakarta AKBP Andi Rifai diperoleh keterangan, pihaknya belum mengetahui secara persis apakah pengiriman barang dimaksud ada izinnya ataukah tak berizin mengingat kasusnya merupakan limpahan dari Bea dan Cukai.

Secara keseluruhan senapan yang dikirim secara CKD  hanya merupakan satu unit senjata api laras panjang. Hanya saja    pengiriman bagian dari senjata ini banyak jumlahnya. Diantaranya memiliki tiga popor, enam teleskop dan tiga magazen tanpa peluru serta sebuah laras (loop).

Senjata api yang ada masuk kategori untuk berburu. Sedangkan senjata berkaliber 7,62 mm ini memiliki jarak tembak efektif 500 meter dengan jangkauan tembak 1.000 meter.

suarabaru.id/Aji W

Keterangan gambar :