blank
MASYARAKAT : Poliklinik PPSDM Migas Cepu, Blora, kini memberi layanan kesehatan masyarakat umum dengan Faskes I dari BPJS Kesehatan. Foto : Wahono/

BLORA – Ada kemajuan positif di Poliklinik PPSDM Migas. Kemajuan tersebut, telah terjalinnya kerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan sudah menjadi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat 1 layanan kesehatan.

“Sekarang poliklinik telah melayani faskes tingkat 1, dan bisa dimanfaatkan masyarakat umum,” jelas Kepala PPSDM Migas, Wakhid Hasyim, Senin (4/3).

Seperti halnya minyak dan gas bumi (migas) yang bermanfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, Polikklinik Pusat Pengambangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Cepu juga sama.

Artinya, kata Wakhid Hasyim, pegawai PPSDM maupun masyarakat, bisa menjadi anggota BPJS di Poliklinik PPSDM Migas.

“Siapa saja bisa masuk, tidak usah khawatir seperti dahulu, karena kami hadir untuk masyarakat,” bebernya.

Kedepan, lanjutnya lagi, poliklinik berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan demi kenyamanan pelanggan.

Terpisah pelaksana Humas PPSDM Migas, Nurchalim, menambahkan ada beberapa alasan PPSDM bersedia menjadi Faskes tingkat 1.

blank

Terapkan BLU

Menurutnya, pegawai PPSDM adalah aparatur sipil negara (ASN), sementara  pelayanan kesehatan harus menggunakan BPJS Kesehatan.

Untuk keperluan peningkatan pelayanan, Poliklinik PPSDM Migas Cepu, Blora, bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mengakomodir para pegawai dan keluarga yang ingin berobat, tambahnya.

Menurutnya, diawali masukan dari para pensiunan, pegawai outsorsing, tenaga kontrak, dan  masyarakat yang masih menginginkan berobat ke poliklinik dengan menggunakan fasilitas BPJS.

“Dari masukan tersebut, akhrinya poliklikik PPSDM bergabung dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” beber Nurchalim .

Dijelaskan, PPSDM Migas yang telah menerapkan manajamen Badan Layanan Umum (BLU) dituntut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan bekerja sesuai tugas pokok serta fungsinya (tufoksi).

“Kami berharap, poliklinik yang kini jadi faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan, menjadikan PPSDM Migas semakin bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Suarabaru.id/Wahono).