blank
Para penerima foto bersama seusai menerima penghargaan bidang kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia, (Suarabaru.id/dok)

MAGELANG- Pemkot Magelang menerima penghargaan  bidang kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penghargaan diserahkan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Rini Widyantini, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Kearsipan Tahun 2019 di Hotel Pengeran Beach, Padang, Sumatera Barat, 27 Februari 2019.

PLt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Magelang, Triyamto Sutrisno, menjelaskan pada rakornas yang digelar setahun sekali itu diberikan penghargaan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah Provinsi atau kabupaten/kota yang memperoleh penilaian hasil pengawasan dalam kategori sangat baik dan baik.

”Pemkot Magelang menerima penghargaan tersebut dan masuk dalam 33 besar dari 508 besar Kabupaten/Kota se Indonesia dengan kategori baik,” kata Triyamto saat ditemui di kantornya, Senin (4/3).

Menurutnya, sedikitnya ada 4 pilar kearsipan yang harus dipenuhi oleh kabupaten/kota agar menerima penghargaan ini.  Yakni ketersediaan tata nota dinas, jadwal retensi arsip (JRA), klasifikasi arsip serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip.

”Empat pilar tersebut telah ditentukan dan menjadi instrumen penilaian atau audit internal ANRI. Sejak tahun kemarin kami sudah punya tata nota dinas, JRA, klasifikasi arsip serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip,” terangnya.

Menurutnya, penghargaan yang baru pertama kali diraih ini tidak hanya hasil kerja Disperpusip,  tetapi ditunjang oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Magelang. Sejauh ini pihaknya telah pembinaan dan membantu penataan arsip di semua OPD.

”Nilai hasil pengawasan kearsipan menjadi salah satu komponen dalam penilaian reformasi birokrasi yang tertuang dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI No.30/2018,” tuturnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Disperpusip, Tartib Karyadi, menambahkan, tahun ini pihaknya tengah menyusun sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip supaya lebih baik lagi, terutama terkait regulasi yang mengatur siapa saja yang berhak mengakses kearsipan Pemkot Magelang.

”Target tahun ini kami punya Peraturan Wali Kota (Perwal), jadi nanti akan diatur siapa saja yang berhak atau boleh mengakses kearsipan Pemkot Magelang. Pihak yang berhak itu diklasifikasikan antara lain penentu kebijakan, penegak hukum, pengawas internal/eksternal dan publik,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Tartib,  pihaknya juga sedang menyusun pengelolaan arsip statis atau permanen seperti SK Wali Kota, Perwal dan sebagainya. Sebelumnya, pengelolaan arsip statis belum memenuhi standar.

Disperpusip juga akan menyediakan ruang pelayanan, termasuk pelayanan manual dan digital yang bisa manfaatkan oleh masyarakat.  ”Semoga kalau sudah ada pelayanan itu kami bisa meraih prestasi lebih baik lagi,” harapnya.

suarabaru.id/dh