blank
LAKUKAN AUDIENSI : Pengurus Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Wonosobo melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD dan jajaran Pemkab Wonosobo di ruang pertemuan DPRD Wonosobo, kemarin.

WONOSOBO– Pengurus Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Wonosobo menyesalkan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonosobo yang molor terlalu lama. Penunjukan dan perpanjangan Pejabat Sekda hingga saat ini, dinilai rawan konflik kepentingan, apalagi menjelang pesta demokrasi. Komisi A DPRD Wonosobo mengaku akan mendesak Bupati Wonosobo Eko Purnomo segera mengisi kekosongan jabatan Sekda tersebut.

Ketua DPD GMPK Wonosobo, Idham Cholid juga mempertanyakan sejauh mana peran serta DPRD, khususnya Komisi A yang membidangi persoalan pemerintahan dan kebijakan publik dalam melakukan pengawasan eksekutif. “Persoalan sangat mendasar, hingga saat ini belum ada tanda-tanda dari Pemkab untuk segera merealisasikan pengisian jabatan Sekda. Perlu cambukan atau desakan secara terus menerus dari pihak DPRD,” ujarnya.

Pasalnya, kata dia, pengisian jabatan Sekda sangat urgent untuk segera direalisasikan. Jika semua hanya menggunakan kebiasaan “ewuh pakewuh”, dan harus “manut” pada atasan, jelas ini kebiasaan yang perlu dirubah. “Karena pemerintahan ini bukan milik personal tapi milik instansi. Tidak bisa hanya dikooptasi oleh satu atau dua orang saja,” beber dia, saat menjelaskan terkait dengan molornya pergantian Sekda yang dianggapnya sudah kadaluwarsa itu.

Menurut dia, pergantian jabatan Sekda yang memakan waktu hingga enam bulan lebih sejak ditetapkan pada 11 April tahun 2018 lalu sudah sangat molor. Hal itu tentu sudah menjadi pertanyaan besar. “Apakah kemoloran ini secara hukum disahkan? Oleh karena itu kita datang ke DPRD untuk mempertanyakan kejelasan tersebut. Jika kondisi semacam ini lantas dibiarkan akan muncul kebiasaan buruk dari pemkab,” beber dia.

Dijelaskan, menjadi Sekda adalah jabatan terpenting. Disana ada pembahasan berbagai hal. Mulai dari pembahasan anggaran, kebijakan publik dan sebagainya. Seandainya ini tidak jelas, maka bagaimana proses pemerintahan ini akan berjalan dengan baik. Hal itu juga dipertanyakan Ketua Komisi A DPRD Wonosobo, Suwondo Yudishtiro. Dia juga mempertanyakan ketegasan bupati terkait kekosongan jabatan Sekda yang molor hampir setahun ini.

Parahnya, kata dia hingga saat ini Pembkab Wonosobo tidak tampak tanda-tanda untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. Terjadinya kemoloran tersebut, bahkan menurutnya sudah tak wajar. Sebab, sudah melebihi batas waktu yang sudah ditentukan oleh UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta dikuatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Sekrataris Daerah.

Dimana, batas waktu yang diberikan hanya tiga bulan. Apabila dalam jangka waktu tiga bulan terjadinya kekosongan Sekda terlampaui dan Sekda definitif belum ditetapkan, maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk pejabat sekda di kabupaten yang memenuhi persyaratan.

Semenjak dilantiknya Pejabat Sekda sejak April 2018 lalu untuk mengisi kekosongan Sekda, sampai hari ini belum ada tanda-tanda dari pemkot untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Sementara itu, Asisten Administrasi Setda Wonosobo yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Samsul Maarif mengakui, proses perjalanan Sekda itu cenderung berlarut-larut. Namun, bukan tanpa sebab, karena proses-proses sudah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berjalan dan Undang-Undang ini juga masih memperbolehkan. “Pada tanggal 13 Februari 2018 itu kita menindaklanjuti untuk membentuk pansel,” beber dia.

Tindak lanjut pansel membuka pengumuman untuk pendaftaran Sekda dan tiga Jabatan Tinggi Pratama (JPT) itu sampai batas akhir pendaftaran tidak ada satupun yang mendaftar. Itulah sebabnya sampai lebih dari enam bulan ini belum ada sekda yang didefinitifkan. Yang ada hanya JTP untuk  tiga jabatan lainya. Namun pihaknya mengaku tidak tinggal diam karena kegiatan tersebut masuk kegiatan yang dilakukan BKD.

“Kami sudah diberi anggaran sebesar Rp 200 juta untuk melakukan seleksi empat JTP. Karena belum ada yang mendaftar, anggaran itu sudah selesai dan kami harus mengusulkannya kembali di tahun 2019 untuk tindaklanjut Sekja. Karena ini menyangkut anggaran, maka kami harus taat asas. APBD 31 Desember direvisi gubernur, kemudian Januari sudah ada anggaranya. Saat ini sudah melakukan komunikasi pada pansel untuk membuka kembali pendaftan kembali Sekda,” beber dia.

Sementara itu, Bupati Wonosobo Eko Purnomo mengaku akan berupaya melakukan pengisian jabatan Sekda secepatnya. Pihaknya sudah berupaya melakukan pengisian jabatan Sekda tahun lalu, namun panitia seleksi tidak mendapatkan calon pendaftar. “Pansel kemarin tidak ada yang mendaftar.  Kami akan tetap bergerak sesuai regulasi. Tapi kami akan berupaya secepatnya melakukan pengisian jabatan baru Sekda,” akunya.

Suarabaru.id/Muharno Zarka