blank
Para pekerja saat melipat surat suara di KPU Kudus. foto: Suarabaru.id/

KUDUS – Banyaknya pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih pindah di wilayah Kabupaten Kudus, sangat dimungkinkan berakibat pada kekurangan surat suara. Saat ini, KPU Kudus masih terus menunggu petunjuk dari pusat terkait solusi atas persoalan tersebut.

Komisioner KPU Kudus, Ahmad Cholil mengungkapkan, per 19 Februari 2019 lalu, DPTb tahap kedua yang ditetapkan KPU Kudus sejumlah 630.618 pemilih. Dimungkinkan pada tahap berikutnya, jumlah pemilih sangat mungkin bertambah dengan adanya pemilih yang pindah.

”Dengan Kudus sebagai kota industri dan kota santri, sangat mungkin pekerja maupun santri yang mondok di Kudus juga akan mendaftarkan diri dalam DPTb. Jadi, kemungkinan ada tambahan DPTb akan sangat besar,” kata Cholil, Kamis (28/2).

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Cholil menyebutkan pencetakan surat suara dilakukan berbasis DPT dan ditambah 2 persen surat suara cadangan, dengan berbasiskan TPS.

Sementara, di beberapa titik TPS, terdapat pemilih DPTb dalam jumlah yang besar, seperti di perusahaan atau lembaga pendidikan. Pemilih DPTb tersebut tidak mungkin diakomodasi oleh 2 persen surat suara cadangan

”Semisal pondok pesantren yang punya ratusan santri, jika ada pemilih pindah di TPS terdekat,  tentu tidak akan mungkin dilayani dengan surat suara cadangan. Sebab, satu TPS hanya mampu menampung 300 pemilih, artinya surat suara cadangannya hanya 6 lembar saja,” katanya.

Sementara, di sisi lain, KPU juga dirasa kesulitan untuk menerima kiriman surat suara dari KPU asal pemilih pindahan tersebut.  ”Ya masa surat suara satu lembar atau dua lembar dikirim, kan juga hal yang sulit dilakukan,” kata Cholil.

Padahal, di sisi lain, kata Cholil, KPU juga diwajibkan melindungi hak pilih dari setiap warga negara.  Solusi saat ini tengah diupayakan KPU pusat agar hak pilih warga negara tetap terjamin.

Sejauh ini, kata Cholil, proses pendataan bagi pemilih yang pindah mencoblos masih akan terus dilakukan. Dalam sosialisasinya, KPU terus mendorong bagi warga yang tidak bisa mencoblos di tempat asal, bisa mengurus form A5 agar bisa mencoblos di tempat terdekatnya.

Paling banyak, potensi pemilih pindahan berasal dari lingkungan perusahaan dan lembaga pendidikan seperti pondok pesantren. ”Kami masih terus melakukan pendataan untuk penyusunan DPTb tahap berikutnya,” katanya.

Para pemilih pindahan tersebut nantinya hanya akan mencoblos surat suara yang hanya sesuai dengan haknya. ”Ya kalau dia pindah dalam provinsi, ya mungkin hanya nyoblos pilpres atau DPD saja. Tapi kalau masih dalam satu dapil, bisa mungkin dia nyoblos DPR RI atau DPRD Provinsi. Jadi, sesuai hak pilih dari asalnya,” katanya.

Suarabaru.id/Tm