blank
TEMPAT IBADAH : Tokoh agama dan pengurus tempat ibadah se-Kabupaten Blora, mendeklarasikan diri sterilisasi serta menolak tempat ibadah untuk kegiatan kampanye. Foto : Ist

BLORA  – Sejumlah tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blora,  bersatu memprakarsai deklarasi penolakan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.

Deklarasi diikuti para pengurus tempat ibadah, seperti ta’mir masjid, pengurus gereja, vihara, klenteng dan Hindu se-Kabupaten Blora, digelar dalam nuansa silahturahmi di hall RM Mr. Green, Blora.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), KH Ishad Syofawi, menegaskan deklarasi bertujuan untuk mensterilkan tempat ibadah dari berbagai kegiatan politik praktis.

FKUB, lanjutnya, tidak ingin tempat-tempat ibadah ternoda dengan kegiatan politik, seperti kampanye, menebar janji politik, dan kegiatan politik lainnya.

“Tempat ibadah harus digunakan untuk kegiatan ibadah, tidak untuk kegiatan lain, apalagi berbau politis,” tambah Ishad.

Ada Sanksi

Ketua FKUB memebeber, sejauh ini memang belum ada laporan kejadian terkait penggunaan tempat ibadah untuk berkampanye.

“Memang belum ada laporan, maka kita berkumpul ini untuk deklarasikan cegah dini politisasi tempat ibadah,” katanya.

Pengurus Gereja Kristen Jawa (GKJ), Pendeta Kunco Winarto mengatakan, sesuai aturan gereja, gereja dilarang untuk kegiatan kampanye.

Jika dilanggar, lanjutnya, ada sanksi yang akan diberikan jika ada pengurus gereja yang menggelar kegiatan politik di dalam gereja.

“Gereja tidak diijinkan untuk muatan politik, jika melakukan, seperti saya selaku pengurus gereja bisa dicopot”, ujarnya.

Suarabaru.id/Wahono