blank
Dua pelaku pembakar sepeda motor Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung  berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Temanggung. Foto; Suara Baru/Yon Bn.

TEMANGGUNG- Kurang dari satu minggu sejak terjadinya kasus pembakaran motor, jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap dua tersangka. Pembakaran terjadi di teras rumah milik Sungkono warga Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung .

“Kedua tersangka Yakni, Budi Waluyo (38)  dan Eko Santoso (31) warga Dusun Darmoganti, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, ditangkap pada Jumat (22/2), malam,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Hariyadi.

Seperti diketahui, peristiwa pembakaran  sepeda motor Suzuki Tornado nomor polisi H  3087 MB , milik Sungkono  tersebut terjadi pada Minggu (17/2) lalu. Dwi Haryadi mengatakan, kedua tersangka  pelaku pembakaran sepeda motor  yang berhasil ditangkap tersebut, masih tetangga dusun dengan korban Sungkono.

Ia menambahkan, penangkapan kedua tersangka tersebut berkat kerja keras tim Jatanras Polda Jateng dan  tim Satreskrim Polres Temanggung. Meskipun sudah berhasil menangkap pelaku pembakaran sepeda motor  tersebut, pihaknya hingga saat ini terus melakukan pengembangan motif dari kasus tersebut.

‎”Hingga saat ini ,  kita  masih mendalami dan  mengembangkannya. Dugaan sementara, kedua pelaku hanya orang suruhan orang lain,” katanya didampingi Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti.

Ia menuturkan,  kasus tersebut bermula, kedua tersangka pada  pada Minggu (17/2) sekitar pukul 22.00 WIB BW, membeli  bahan  bakar jenis pertalite di Jombor, Jumo, dengan menggunakan botol. Usai membeli bensin mereka pulang ke rumah masing-masing.
“Selang beberapa jam kemudian,  tersangka  Budi Waluyo   dengan mengendarai sepeda motor  Honda Beat  nomor polisi AA 4127 NN menuju rumah korban. Setelah sampai pertigaan Diwek, sekitar 300 meter sebelum tempat kejadian,  tersangka Budi Waluyo mematikan mesin sepeda motornya dan mendorongnya sampai depan rumah korban,“ ujarnya.

Sesampainya di rumah korban, tersangka melakukan pembakaran sepeda motor yang berada di teras rumah korban dengan menyiramkan bensin kemudian menyulutnya. Setelah berhasil membakar sepeda motor tersebut, tersangka Budi Waluyo berupaya melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya. Namun, saat ia lari botol bekas wadah BBM tersebut terjatuh   tidak jauh dari sepeda motor yang dibakar. Dan kemudian  pulang ke rumahnya.

Menurutnya, kedua tersangka tersebut  ditangkap di  dua tempat yang berbeda pada Jumat (22/2) malam.   Petugas, sebelum menangkap  tersangka Budi Waluyo  yang berperan sebagai eksekutor, petugas terlebih dulu menangkap Eko Susanto yang membantu Budi Waluyo saat membeli bahan bakar minyak jenis pertalite.

Sementara itu, salah satu tersangka, Budi Waluyo mengakui, pembakaran sepeda motor milik Sungkono yang dilakukan dirinya tersebut atas perintah dari tetangganya yang berinisial R.

“Saya mau menerima tawaran dari R untuk membakar sepeda motor milik Sungkono, karena   memerlukan  uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.

Ia menambahkan,  dia disuruh  R  untuk membakar sepeda motor tersebut, untuk memberi pelajaran pada korban. “Saya disuruh R untuk membakar sepeda motor milik Sungkono, karena korban sering  melontarkan yang menyinggung perasaan R,” katanya.

suarabaru.id/Yon Bn.