blank
Dua tersangka  pengedar dan pembeli tembakau gorilla ( ganja sintesis) Dwi Yunianto (21), dan David Muhammad Rizki ( 23) yang berhasil diamankan  Polres Temanggung. Foto: Yon

TEMANGGUNG – Satuan reserse narkoba Polres Temanggung menangkap dua pengedar dan pembeli narkotika jenis  tembakau gorilla (ganja sintesis).  Mereka yakni,  Dwi Yunianto (21), warga  Dusun Banyuurip, Desa Pasuruhan , Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung dan David Muhammad Rizki ( 23) warga Kampung Coyudan Utara, Kelurahan Parakan Kauman, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

“Dari tangan kedua tersangka ini, kami berhasil mengamankan  barang bukti  tembakau gorilla  sebanyak 18,68 gram,” kata Kasat Narkoba, Polres Temanggung, AKP Sri Haryono, Selasa (19/2).

Sri Haryono mengatakan, penangkapan kedua tersangka  tersebut  berawal dari informasi bahwa di Taman Bambu Runcing Parakan ketika sedang bertransaksi barang haram tersebut yang dilakukan oleh sekelompok pemuda. Kemudian, berhasil menangkap tersangka  David Muhammad Rizki. Dari tangan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan  dua linting rokok narkotika jenis tembakau gorilla yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

“Kemudian, petugas mengembangkan kasus tersebut dan  mengamankana tersangka David Muhammad Rizki,” katanya didampingi Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti Lestariningsih.

Ia menambahkan,  saat petugas mengamankan tersangka David Muhammad Rizki, ditemukan barang bukti  satu bungkus tembakau gorilla yang disembunyikan di dalam saku celananya. Tidak itu saja,  petugas juga melakukan pengeledahan di dalam rumah tersangka dan berhasil menemukan  barang bukti satu  kotak kecil berisi dua bungkus tembakau gorilla utuh.

Selain itu, juga  ditemukan satu linting tembakau gorilla yang  sisa yang telah diisap, serta dua pak kertas rokok ( sigaret). Menurutnya, tersangka David Muhammad Rizki mendapatkan  barang haram tersebut secara daring , setelah menansfer sejumlah uang  ke nomor rekening yang dituju. Dan dialamatkan ke rumah tersangka di Kampung Coyudan,  Kelurahan Parakan Kauman.

Sementara itu, tersangka David Muhammad Rizki mengakui dirinya baru sekali menjual tembakau gorilla tersebut. Selain  menjual, dirinya juga mencicipnya sendiri. David mengatakan, dirinya mengetahui peredaran tembakau gorilla tersebut dari iklan  yang ada di media sosial instragram.

Suarabaru.id /Yon Bn