blank
Eko, seorang penyandang difabel menunjukkan SIM-nya yang baru. Foto: Hana Eswe

GROBOGAN – Penyandang disabilitas berhak mendapatkan pelayanan yang sama seperti orang normal pada umumnya. Terutama pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun, SIM yang dapat diurus yakni SIM golongan D.

Seperti yang terlihat pada Selasa (19/2/2019) di Kantor Satpas SIM, Jalan Bhayangkara Purwodadi. Sebanyak enam orang penyandang difabel menerima SIM golongan D setelah berhasil melalui serangkaian ujian layaknya pemohon SIM golongan lain.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq melalui Kanit Regiden Iptu Affandi. Menurut pria asal Temanggung ini, SIM golongan D memang diperuntukkan bagi kaum difabel. SIM ini juga dibagi ke dua golongan yakni sim D untuk pengendara sepeda motor dan D1 untuk pengemudi mobil.

 

blank
Ipda Affandi mendampingi para penyandang difabel saat menulis pendaftaran SIM baru. Foto: hana Eswe

“Mereka sudah menjalankan uji SIM, baik dari segi tes kesehatan dan tes kendaraan. Kita juga melakukan tes uji menggunakan sepeda motor. Ketika sepeda motor mereka ambruk, kita minta mereka mengembalikan sepeda motornya ke posisi semula. Selain itu, kita juga memeriksa kelayakan dan kelengkapan sepeda motor mereka. Hasilnya, dari 29 orang pemohon, ada enam yang lolos,” ujar Iptu Affandi.

Ayah dua anak ini menjelaskan, proses kepengurusan SIM bagi kaum difabel tersebut tidak jauh berbeda dengan pemohon lainnya. Untuk mengurus SIM ini, mereka membutuhkan waktu paling lama 60 menit. Dimulai dari pendaftaran sampai penyerahan kartu SIM tersebut kepada pemohon.

Affandi juga mengatakan, para difabel yang hendak mengurus SIM ini dapat dilayani setiap hari. Pihaknya juga menggandeng dua komunitas difabel yang ada di Kabupaten Grobogan dengan harapan para penyandang difabel yang akan mengurus SIM D ini dapat dilakukan langsung di Kantor Satpas SIM Satlantas Polres Grobogan. “Bisa setiap hari. Silahkan bagi yang urus SIM kami layani setiap hari,” jelas ayah dua anak ini.

Dikatakan Affandi, pihaknya tidak ingin ada anggapan diskriminatif kepada kaum disabilitas dalam pelayanan SIM ini. Karena itu, ia berkomitmen melayani siapapun yang ingin mengurus SIM tersebut asalkan syaratnya dapat terpenuhi. “Silahkan, kita tidak ingin ada anggapan diskriminasi selama masyarakat menggunakan jalan dan aturannya dilaksanakan ,” katanya.

Eko, seorang penyandang disabilitas mengaku senang memperoleh SIM yang diharapkannya selama ini. Pasalnya, dengan SIM yang dimilikinya tersebut, ia menjadi leluasa melakukan pekerjaannya. Sebab, selama ini pria asli Toroh tersebut harus bekerja di dalam rumah meskipun ia sudah bisa mengendarai sepeda motor.

Namun, dengan adanya SIM ini, ia dapat membantu pekerjaan lainnya sampai ke luar Purwodadi. “Tadi ikut ujian, ada ujian praktek dan ujian tertulisnya. Semua cukup mudah, apalagi dengan fasilitas yang disediakan sudah cukup mempermudah kami,” tuturnya.

suarabaru.id/Hana Eswe