blank
Salah satu siswa Kelas V SDN 1 Wonosobo memperlihatkan buku yang memuat pernyataan kontroversial. Foto : Muharno Zarka

WONOSOBO – Materi ajar yang menyebut organisasi Perhimpunan Indonesia (PI), PKI, NU dan PNI sebagai organisasi radikal terhadap pemerintah Hindia Belanda, untuk sementara diminta tidak diajarkan bagi anak didik di kelas di lingkungan SD/MI di seluruh Wonosobo.    Materi pelajaran yang belakangan ini sempat menimbulkan polemik dan kontroversi tersebut terdapat dalam buku ajar Kurikulum 2013 Tema 7 yang berjudul “Peristiwa Dalam Kehidupan” bagi siswa SD/MI Kelas V.

Kepala SD Negeri 1 Wonosobo Turdiyati S Pd  M Pd mengatakan selain terdapat di buku Tema 7, ada penjelasan yang lebih rinci di buku Lembar Kerja Siswa (LKS) terkait dengan organisasi radikal di masa itu.

“Dalam materi menyakut sejarah,  disebutkan masa pergerakan nasional dibagi tiga tahap, yakni masa awal pergerakan, masa radikal dan masa moderat. Nah, dalam masa radikal PI, PKI, NU, dan PKI disebut di situ. Tapi maksudnya radikal terhadap pemerintah Hindia Belanda bukan kepada NKRI”, jelasnya.

Terkait dengan masalah tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Wonosobo Drs Sigit Sukarsana,  MSi mengeluarkan Surat Edaran No 481/3/0222/2019, yang menyatakan bahwa materi ajar yang memuat “NU Radikal” untuk tidak diajarkan ke anak didik, sembari menunggu penjelasan dan keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).

“Kalau organisasi PKI itu radikal dan pemberontak itu benar. Tapi penulis buku yang menyamakan NU dengan PKI sebagai organisasi radikal itu tindakan ceroboh”, tegas Nurul Mubin yang juga salah satu orang tua dari siswa Kelas V SDN 1 Wonosobo.

Pihaknya berharap agar Dinas Dikpora, pengawas SD dan guru SD Kelas V di Wonosobo khususnya untuk melakukan pengawasan agar penyampaian materi yang kontroversi tersebut tidak menyesatkan anak didik di kemudian hari.

Suarabaru.id/Muharno Zarka