blank
DPRD Wonogiri meggelar public hearing membahas Raperda tentang penanaman modal. Gelar public hearing ini, dipimpin Ketua Komisi II, Sardi (ketiga dari kiri).(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Untuk mengurus izin, para investor asing yang akan menanamkan modalnya tidak perlu datang ke Indonesia. Karena dengan adanya pelayanan Online Single Submission (OSS), izin dapat diurus dari luar negeri. ”Pemberlakuan OSS ini, sangat menguntungkan para pemodal besar. Tapi dirasa berat bagi para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah-Red),” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Wonogiri, Eko Subagyo.

Penegasannya ini, Rabu (13/2), disampaikan saat memberikan paparan dalam acara public hearing membahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor: 14 Tahun 2011 tentang penanaman modal di Kabupaten Wonogiri. Raperda ini merupakan inisiatif yang diajukan DPRD Wonogiri melalui Komisi II. Pembahasannya digelar di ruang graha paripurna DPRD Wonogiri lantai atas, dipimpin oleh Ketua Komisi II, Sardi. Dihadiri para anggota Dewan, Asisten Sekda Edi Sutopo, para pimpinan dinas dan instansi, para camat dan para Kepala Desa (Kades), perwakilan pengusaha, Ketua Kadin Wonogiri, Rubiyanto, dan tokoh masyarakat.

Terkait ini, DPRD Wonogiri menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Semarang (Unes) pimpinan Saru Arifin. Melalui public hearing, pihak DPRD berharap ada partisipasi, interaksi dan masukan untuk penyempurnaan penyusunan Raperda. Sebelumnya, Komisi II DPRD Wonogiri, telah menggelar acara jaring aspirasi masyarakat di dua lokasi. Yakni di Kecamatan Purwantoro dan di Kecamatan Manyaran, sebagai upaya menampung masukan dari masyarakat Wonogiri timur, dan Wonogiri barat selatan.

Ketua Komisi II DPRD Wonogiri, Sardi, menyatakan, Perda Nomor: 14 Tahun 2011 perlu dirubah dalam upaya mencari terobosan untuk menyikapi dinamika regulasi baru yang bergulir. Utamanya terkait dengan keluarnya Perpres Nomor: 91 Tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha dan baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). ”Agar UMKM tetap eksis dan mendapatkan proteksi,” jelasnya.

Asisten Sekda Wonogiri, Edi Sutopo, menyampaikan masukan mengenai belum belum adanya keterlibatan pemerintah kecamatan dalam konsep Raperda tersebut. Mestinya, untuk perizinan usaha kecil, kewenangannya dapat dilimpahkan ke kecamatan. Tokoh masyarakat, Pranoto, dalam masukannya menyebutkan, Raperda yang sekarang dibahas harus mampu menyikapi perkembangan ke depan yang sinergi dengan laju kemajuan teknologi digital online di era millenial. ”Jangan hanya sekadar merubah-rubah saja,” tegas Pranoto yang mantan Kepala Bappeda Kabupaten Wonogiri.(suarabaru.id/bp)