blank
Petugas gabungan saat melakukan penutupan paksa depo pengisian air ilegal di kawasan lereng gunung Muria. foto: suarabaru.id

KUDUS – Sebanyak 19 depo (tempat pengisian) air gunung yang beroperasi secara illegal ditutup paksa oleh tim terpadu dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali-Juwana, Kamis (7/2). Depo-depo tersebut ditertibkan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat.

Penertiban yang dilakukan bersama aparat Satpol PP Kudus, kepolisian, dan TNI tersebut  tersebut bergerak mulai dari balai desa Lau, Kecamatan Dawe. Petugas kemudian menyisir sejumlah desa yang selama ini digunakan untuk beroperasinya depo air gunung illegal.

Petugas dibagi menjadi tiga tim. Tim pertama melakukan penertiban di Desa Kajar Kecamatan Dawe. Di sana petugas melakukan penertiban sebanyak 11 titik tempat usaha air permukaan. Selanjutnya tim kedua bertugas melakukan penertiban di Desa Colo. Di desa itu ada sebanyak 6 titik tempat usaha yang ditertibkan. Serta tim ketiga dibagi di Desa Piji, Kecamatan Dawe dan Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog. Masih-masing di kedua desa itu ada satu titik tempat usaha air.

PLH Kabag TU BBWS Pemali-Juwana Muhamad menjelaskan, kegiatan ini untuk menindaklanjuti penertiban tempat usaha air permukaan di lerenga Muria. Karena air permukaan ini diambil secara ilegal.

“Maka dari itu kami lakukan penertiban. Kami juga bekerja sama dengan beberapa pihak terkait. Seperti kepolisian, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian, Pemerintah Kecamatan, hingga pemerintah Desa,” jelasnya.

Ia mengatakan, sebelumnya tepatnya pada tahun 2017 lalu. Pihaknya sudah pernah melakukan penertiban. Hanya saja, masyarakat masih tetap melakukan operasi dengan mengambil air permukaan secara ilegal.

“Jadi pada tahun 2017 sudah dilakukan penertiban. Ternyata pada kenyataannya masih ada masyarakat yang gitu lah, masih dikatakan membandel,” ungkapnya.

Senada diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah. Menurutnya, sebelumnya sudah pernah dilakukan penertiban terhadap tempat usaha air permukaan. Namun kenyataanya masyarakat masih beroperasi.

“Dulu itu hanya disegel. Diberikan kabel tis. Sehingga peluang dibuka untuk beroperasi kembali lebih mudah. Makanya kali ini memotong pipa paralon penghubung ke bak-bak penampung air. Dengan begitu tidak bisa digunakan lagi,” terangnya.

Meski ditutup secara paksa, namun proses penertiban berjalan cukup tertib. Tidak ada kekeributan dari pemilik tempat usaha air permukaan ilegal yang menolak untuk ditertibkan. suarabaru.id/tm