blank
Dua pelaku pengedar pil koplo yang berhasil diamankan aparat Polres Kudus. Foto:suarabaru.id

 

KUDUS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus kembali menggulung dua pelaku yang diduga menjual pil ataupun obat keras tanpa izin edar. Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di lokasi berbeda.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono, melalui Kasat Narkoba AKP Sukadi, selasa (5/2), salah satu tersangka tercatat berinisial BB Alias Komeng (23) warga Kaliwungu Kudus.

“Dari tangan BB, berhasil diamankan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil jenis obat warna Kuning berlogo MF, uang Rp. 70.000,- yang diduga hasil penjualan obat tersebut dan 1 (satu) buah HP merk LG warna putih,” ucapnya.

AKP Sukadi menjelaskan, kasus tersebut terungkap atas informasi masyarakat. Kemudian petugas melakukan peyilidikan. Alhasil, satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar pil keras tanpa izin edar berhasil diamankan petugas.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” bebernya.

Tidak berhenti disitu saja, Tim Opsnal terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Hingga akhirnya, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba tersebut berhasil membekuk satu pelaku lagi berinisial AS alias Sentot (24) warga Kecamatan Gajah Demak yang kuat diduga sebagai pengedar pil atau obat keras tanpa izin edar.

Dari tangan tersangka AS, Petugas kembali mengamankan barang bukti berupa 435 butir pil warna putih logo Y, 1.790 butir pil warna kuning logo MF, 541 bungkus plastik klip ukuran 4 x 6, 1 unit HP merk Xiomy warna hitam dan uang Rp. 160.000,- yang diduga hasil penjualan barang tersebut.suarabaru.id/tm