blank
Jajaran Peradi Grobogan bergambar bersama dalam pelantikan pengurus, Jumat (2/2). Foto: Awi

GROBOGAN- Para anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Grobogan menyatakan siap membantu warga miskin tanpa memungut nominal sepeser pun. Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Peradi Grobogan, Yunita Ratna dalam sambutannya pada acara pelantikan pengurus DPC Peradi masa bakti 2018-2023 di Gedung Riptaloka, Sabtu (2/2).

Dalam sambutannya, Yunita menerangkan di kepengurusannya yang baru ini, para anggota DPC Peradi Grobogan siap melakukan pendampingan hukum kepada warga miskin yang sedang mengalami permasalahan hukum.

Selain sebagai organisasi, kata Yunita Ratna, keberadaan Peradi di Kabupaten Grobogan ini ditujukan untuk mengawal konstitusi yang bersinergi dengan Pemerintah Daerah agar dapat membantu masyarakat kaum marginal yang membutuhkan bantuan hukum.

“Kalau kita lihat saat ini, masyarakat miskin berhadapan dengan hukum, mereka akan bingung dan mau ke mana. Karena itu, nantinya bisa kita bantu. Pertama, kita akan sosialisasikan tentang produk-produk undang-undang kepada masyarakat,” kata Yunita.

Hal yang sama dikatakan Ketua Umum Peradi Pusat, Fauzie Yusuf Hasibuan. Menurut Fauzie, DPC Peradi Grobogan ini merupakan perwakilan cabang Peradi termuda. Di samping itu, pihaknya juga mendukung langkah DPC Peradi Grobogan yang hendak memberi warna baru dengan memberikan support sistem penegakan hukum.

“Kita bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan bersinergi untuk mengentaskan warga dari kemiskinan dalam penegakan hukum yakni menegakkan keadilan yang dicita-citakan negara Indonesia,” katanya.

Dalam tugasnya menjadi anggota Peradi dalam melakukan pendampingan hukum kepada warga miskin, Fauzie menyatakan hal tersebut merupakan kewajiban. seperti yang tertulis dalam UU Nomor 18 Tahun 2013, dimana tertulis anggota Peradi dalam melakukan tugasnya mendampingi warga miskin tanpa memungut biaya sepeserpun.

“Nantinya para anggota Peradi ini akan memberikan bantuan dan sosialisasi berbagai produk undang-undang kepada masyarakat sehingga pemahaman masyarakat semakin lama semakin meningkat sehingga proses kewenangan hak-hak hukumnya bisa digunakan sendiri tanpa ada pihak lain. Peradi akan membela hukum pada orang miskin karena itu merupakan kewajiban hukum. Kalau hal ini tidak dilaksanakan anggota Peradi, maka ia dinyatakan melanggar kode etik dan profesi advokat yang berlaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekda Grobogan, Moh Soemarsono mengungkapkan, Pemkab Grobogan telah menganggarkan program bantuan hukum kepada masyarakat miskin melalui APBD. “Untuk itu, kita bisa bersinergi dalam melaksanakan bantuan hukum kepada warga miskin dengan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Moh Soemarsono.

suarabaru.id/Awi