blank
Bupati Kudus HM Tamzil saat melakukan pengukuhan Gerakan Anti Madat.

KUDUS – Sat Narkoba Polres Kudus berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba di pertigaan gang Kauman 2 turut Desa Prambatan Lor Kecamatan Kaliwungu. Pelaku Lukito warga Desa Prambatan Lor Kecamatan Kaliwungu diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,53 Gram.

Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi mengatakan, pelaku ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabut sebesat 0,53 gram. “Kami menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkoba,” jelasnya, di sela-sela pengukuhan pengurus Gerakan Anti Madat (Geram), Kamis (24/1).

Menurut Sukadi, penangkapan tersebut bermula ketika anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Kudus mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan terjadinya penyalahgunaan narkotiba jenis sabu. Memperoleh informasi tersebut, petugas langsung bergerak dan melakukan pemantauan.

Saat dirasa telah memiliki cukup bukti dan informasi, operasi penangkapan pun dilakukan. Dan pelaku pun tak bisa mengelak karena petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti barang haram tersebut.

“Pada Pukul 22.40 WIB tadi malam dilakukan penangkapan terhadap Tersangka di Di Pertigaan Gang Kauman 2 turut Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba,” terangnya.

Dari kejadian itu, Sat Narkoba Polres Kudus berhasil mengamankan satu bungkus palstik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Kondisi sabu itu dibungkus dalam rokok Djarum dengan berat kotor 0,53 gram.

“Selanjutnya ada satu buah alat hisap (bong) yg terbuat dari bekas botol plastik air minum. Dibagian atas terdapat dua buah potongan sedotan warna putih dan satu buat teskit Hasil tes urine an. Pelaku positif mengonsumsi sabu,” jelasnya.

Kini pelaku, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kudus. Pelaku kemudian dimintai untuk diproses hukum lebih lanjut. “Pasal 112 ayat (1) subs 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

blank
Tersangka pengguna narkoba bersama barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

Darurat Narkoba

Sementara, Bupati Kudus HM Tamzil mengimbau masyarakat untuk ikut memerangi peredaran narkoba di Kota Kretek. Salah satu upaya yang terus dilakukan adalah mencegah peredaran narkoba di kalangan ASN.

”Untuk ASN, akan ada pengetesan urin bagi setiap ASN, sehingga jika ada yang mengkonsumsi narkoba, langsung ketahuan,” tandasnya.

Menurut orang nomor satu di Kota Kretek itu Kabupaten Kudus termasuk pada peta peredaran narkoba. Hal itu memacu pemkab untuk ikut serta memberantas peredaran narkoba. “Kabupaten Kudus termasuk peta perdaran narkoba. Hal ini wajib kita perangi, kita berantas barang haram itu,” jelasnya. suarabaru.id/Tm