blank
Antrian tebu untuk digiling. foto wahono

BLORA – Sidang perkara gula Non-SNI, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Rabu (23/1). Sidang kali ini (sidang ke-22) agendanya penyampaian duplik terhadap tanggapan replik JPU.

Berpegang pada bukti dan saksi-saksi, terdakwa Lie Kamadjaja membatah tegas replik tuntuntan jaksa penuntu umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri (Kejari Blora, Karyono.

Heriyanto, penasehat hukum mantan Dirut PT GMM (Pabrik Gula Blora) juga Dirut Indutri Gula Nusantara (IGN) Cepiring, Kendal, membeber surat pencabutan sertifikat SNI PT GMM yang dipegang JPU adalah abal-abal.

Menurutya, Polda Jabar saat ini sedang melakukan penyidikan pemalsuan surat nomor 184/ABI-Pro/BBIA/V/2016 soal pencabutan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) PT GMM, karena diduga kuat palsu (dipaslukan).

“Tentu surat yang tidak pasti keasliannya dan tidak jelas, itu bukanlah surat pencabutan, tetapi surat abal-abal,” ungkap Heriyanto.

Pengacara asal Jakarta membeber surat nomor 184/ABI-Pro/BBIA/V/2016 itu, saat sidang lanjutan dengan majelis hakim Dwi Ananda FW (ketua), Morindra Kresna Endang Dewi Nugraheni (anggota) di PN Blora.

blank
SIDANG : Mantan Dirut PT GMM dan Dirut IGN Cepiring, Lie Kamadjaja (baju putih), hadir dalam sidang Duplik di PN Blora, Rabu (22/1). Foto : Wahono/

Membebaskan

Menurut Heriyanto, berdasar pasal 191 KUHAP memohon kepada majelis hakim pemeriksaan perkara  aquo bisa memberikan putusan dengan diktum (amar putusan) dengan membebaskan terdakwa (vrijspraak)

“Kami juga memohon kepada mejelis hakim melepaskan terdakwa Lie Kamadjaja dari segala tuntutan hukum atau onslag von alle recht vervolging,” pintanya.

Selain onslag von alle recht vervolging, mekohon mengembalikan nama baik terdakwa seperti dalam keadaan semula (rehabilitasi), dan mengembalikan barang bukti yang kini masih tersimpan di gudang tersegel.

Barang bukti tersebut,  721 zak (karung) gula kristal putih (GKP) merk Gendhis (50 kilogram/karung), 2.312 zak GKP merk Gendhis, dan 21.957 GKP merk Gendhis serta tiga kunci gembok gudang pada terdakwa, rinci Heriyanto.

“Mohon biaya perkara dibebankan negara, dan bila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” tandas Herinyanto.

Sebelumnya, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah karena memiliki sertifikat gula, tetapi telah dicabut dengan sengaja oleh institusi terkait.

JPU menuntut terdakwa dengan pidana enam bulan, dan barang disitu untuk negara karena memperdagangkan  atau mengedarkan, memberi jasa, dan menjalan proses atau sistem yang tidak sesuai dengan (atau) penomoran SNI.

Sebelumnya Dr. Mailinda Eka Yuniza, SH, LLM, saksi ahli terdakwa dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menilai surat pencabutan SPPT SNI dari BBIA Bogor ditandatangi oleh pejabat yang tidak berwenang.

“Saya menilai, banyak kejanggalan dan salah prosedur atas munculnya surat pencabutan sertifikat SNI PT GMM,” beber Mailinda.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lie Kamadjaja (mantan Dirut PT GMM) melalui pengacaranya Heriyanto, membantah gula miliknya yang masih tersimpan di dua gudang di Blora, dan disegel polisi adalah gula non-SNI.

Selain itu, mantan Dirut Industri Gula Nusantara (IGN) Kendal menjelaskan, pihaknya menyimpan gula sebanyak  21.957 dan 2.312 karung (dua gudang) di Blora, karena saat itu dalam proses peralihan PG Blora ke PT GMM Bulog. suarabaru.id/wahono