blank
Tim Forensik Dokpol Polda Jateng, bersama jajaran Polres Wonogiri dibantu Polres Ponogoro, melakukan bongkar makam wanita korban gagal aborsi. Lokasinya di Makam Hasan Munadi, Dusun Pohsawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Jatim.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Jajaran Satuan Reskrim Polres Wonogiri bersama tim forensik Dokes Polda Jateng, Rabu siang (23/1), membongkar makam seorang wanita muda berinisial NA (22),  yang diduga tewas karena gagal menjalani abrosi. Disebut-sebut, praktik aborsi ilegal dilakukan di salah sebuah hotel di Kecamatan Purwantoro (50 Kilometer arah timur Kota Wonogiri).

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti dan Kasat Reskrim AKP Aditya Mulya Ramadhani, melalui Kasubag Humas Polres Kompol Hariyanto, menyatakan, korban dikenal sebagai pekerja sarang burung walet, asal Dusun Pohsawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Jatim. Dia yang diketahui kritis pada pada lewat tengah malam di salah satu kamar hotel tersebut, kemudian dilarikan ke Puskesmas Purwantoro. Namun kemudian dirujuk ke Rumah Sakit di Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. Meski demikian, jiwanya tidak dapat diselamatkan. Kematian korban, berlangsung pukul 23.30 Rabu (19/1), dan saat itu juga korban langsung dimakamkan.

Belakangan, pihak orang tua korban yang merasa melihat indikasi kejanggalan penyebab kematiannya, kemudian melaporkan ke Polsek Purwantoro, sesuai dengan locus delicty-nya di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri. Laporan disikapi oleh Kapolsek Purwantoro, Iptu Aris Joko Narimo, yang kemudian dikoordinasikan dengan Polres Wonogiri. Menyikapi ini, Kapolres AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, segera memerintahkan jajaran Sat Reskrim untuk turun tangan, melakukan penanganan berkoordinasi dengan Polsek Purwantoro.

Paur Suag Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, buntut dari penanganan tersebut, Rabu (23/1), polisi kemudian melakukan bongkar makam. Ini dilakukan untuk kepentingan outopsi, guna menemukan penyebab kematian korban. Korban dimakamkan di Makam Hasan Munadi, Dusun Pohsawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Jatim. Langkah pembongkaran makam korban, dilakukan bekerjasama dengan jajaran Polsek Badegan dan Polres Ponorogo Polda Jatim.

Berkaitan ini, polisi menahan sepasang suami istri, berinisial HR (49) dan SR (34) untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini terkait dengan peranannya, yang disebut-sebut sebagai pihak yang menyarankan korban untuk melakukan aborsi, dan sekaligus bertindak sebagai penjual obat penggugur kandungan ilegal.(suarabaru.id/bp)