blank
Wakil Bupati Wonogiri, Edy Santosa (berdiri di podium), menyampaikan pendapat terhadap Raperda inisiatif DPRD Wonogiri tentang bantuan hukum bagi warga miskin.(suarabaru.id/bp)

WONOGIRI – Menjadi kewajiban konstitusional bagi negara, untuk memberikan akses keadilan bagi warga miskin. Yakni bagi mereka yang tidak mampu membayar pengacara dalam membela hak-haknya saat menjalani proses keadilan. ”Pemkab Wonogiri sangat mengapresiasi Raperda inisitif DPRD Wonogiri tentang pemberian bantuan hukum bagi warga miskin,” tegas Wakil Bupati Wonogiri Edy Santosa.

Penegasan Wakil Bupati Edy Santosa ini, disampaikan saat mewakili Bupati ketika memberikan pendapat pada rapat paripurna DPRD Wonogiri, terkait pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Yakni Raperda tentang pengelolaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, dan Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin. Pemberian bantuan hukum bagi orang miskin tersebut, sesuai apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor: 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum berikut peraturan turunannya, Yakni tentang sifat bantuan hukum diperluas dan diperkuat menjadi kewajiban konstitusional bagi negara untuk memberikan akses keadilan terhadap warga miskin.

Undang-undang tersebut mengamanatkan mengenai pengalokasian anggaran dan penyelenggaraan bantuan hukum di daerah dalam sebuah peraruran daerah. Selama ini, bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, diberikan sebatas pada kewajiban ethic dari para yuris, seperti pengacara kepolisian dan Pengadilan. Yang itu diatur dalam Undang-Undang sektoral dari masing-masing profesinya.

Seperti pernah diberitakan, DPRD Kabupaten Wonogiri membuat sejarah baru, yaitu untuk pertamakalinya membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberian bantuan hukum untuk warga miskin. Betapa perlunya bantuan hukum untuk kaum miskin ini, Ketua Komisi 1 DPRD Wonogiri, Sugeng Achmady berkata: ”Orang miskin tidak hanya sekadar butuh bantuan sembako, tapi juga memerlukan pula pemberian bantuan hukum.”

Nota penjelasan Raperda bantuan hukum bagi penduduk miskin, disampaikan oleh Anggota Komisi 1 Sriyanto, di forum rapat paripurna DPRD Wonogiri yang dihadiri 31 dari 45 anggota Dewan. Rapat paripurna DPRD dipimpin Ketua Dewan Setyo Sukarno didampingi Wakil Ketua Dekik Suhardono, Sunarmin dan Basriyono, serta Sekretaris DPRD Gatot Siswoyo. Sriyanto, menegaskan, pembuatan Raperda bantuan hukum bagi warga miskin, ini merupakan implementasi dari tata pemeritahan Indonesia yang berdasarkan negara hukum. Yang melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality befor the law).

”Sampai saat ini, di Kabupaten Wonogiri belum ada Perda yang secara khusus menjamin terlaksananya hak konstitusional warga negara tersebut,” tegas Sriyanto. Sehingga, tambahnya, dengan dibentuknya Perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, akan menjadi dasar bagi Pemkab Wonogiri, untuk melaksanakan hak konstitusional warga di bidang bantuan hukum, khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin.(suarabaru.id/bp)