SOLO_ Kepolisian Resort Kota (Polresta) Surakarta berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu (SS) di wilayah setempat. Menyusul langkah Polsekta Serengan Polresta Surakarta menangkap TRFA (16), KA (15), Sug (27), AM (22) asal Sukoharjo dan DAS (19) serta HWP (22) asal Surakarta . Selain keenam tersangka juga disita barang bukti diantaranya empat paket kecil berisi SS , lima Telepon selular (ponsel), satu unit sepedamotor dan uang tunai Rp 70.000,- serta satu unit timbangan digital.
“Polisi masih terus mengembangkan kasusnya terkait siapa sebenarnya jaati diri pemasok narakoba”, kata Kapolsekta Serengan Polresta Surakarta Kompol Giyono, Jumat (18/1).
Keberhasilan pengungkapan peredaran SS di kota Surakarta, lanjut Kapolsekta Serengan Kompol Giyono, berawal adanya informasi terkait akan berlangsungnya transaksi SS di jalan Gatot Subroto Solo pada 12 Janurai lalu. Ketika menindaklanjuti informasi yang masuk , petugas berhasil menangkap TRFA dan KA asal Mojolaban Kab Sukoharjo. Dari kedua tersangka disita satu paket kecil sabu berikuit sebuah Ponsel serta uang tunai Rp 70.000.- Kedua tersangka mengaku diiming-imingi upah oleh seseorang bila berhasil membelikan SS. Kepada polisi, tersangka TRFA mengaku membeli SS dari Sug tetangganya. Saat kediaman tersangka disebut teraklhir digrebeg petugas berhasil disita sebuah pipet dari kaca, satu unit ponsel dan sedotan. Sug mengaku mendapatkan SS dari AM warga Grogol Kab Sukoharjo.
Tak pelak lagi, kediaman AM di Grogol Sukoharjo digrebeg petugas dan polisi selain berhasil menangkap tersangka juga menyita satu paket kecil SS sebuah ponsel dan sepedamotor AD 3552 ABD. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari DAS penghuni kost di Cinderejo Kota Surakarta. Ketika dilakukan penangkapan terhadap DAS, petugas menyita dua kantung plastic kecil berisi SS, sebuah Ponsel berikut bong dan sebuah timbangan digital. Tak hanya itu HWP teman sekamar DAS juga digiring ke Polsekta Serenan, karena kedapatan berada dilokasi penggrebegan . Disebut sebut DAS merupakan teman bisnis HWP , jelasnya sembari menambahkan para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih dalam kesempatan sama HWP (22) kepada petuigas mengaku mengggunakan SS agar badan bugar dan betah begadang. Dirinya yang sehari hari bekerja sebagai pengemudi ojek online ini mengaku menghisap SS dalam enam bulan terakhir . Sedangkan tersangka TRFA yang pelajar klas 10 SMK swasta di Sukoharjo ini mengaku terlibat penyalahgunaan SS karena ingin mendapatkan upah dari seseorang yang menyuruh mengambil narkoba. Karena baru pertama kali , dia juga meminta KA tetangganya yang juga teman sepermainan. suarabaru.id/Adji