blank

SOLO_ Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menghapus retribusi alat pemadam api ringan (APAR), pengelola gedung maupun bangunan pribadi. Pertimbangannya  selain dinilai kontra produktif juga nilai restribusinya kecil .

“Walikota minta retribusi APAR dihapus mulai tahun 2019.. Pertimbanganya, salah satunya adalah nilainya kecil,” ucap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta Gatot Susanto, Jumat  (18/1).

Gatot Susanto  mengemukakan, restribusi APAR dinilai  kontra produktif . Karena pengelola bangunan yang sudah menyiapkan APAR sebagai alat pelindung, justru dikenai retribusi. Sebaliknya, restribusi tidak dikenakan kepada pengelola maupun pemilik bangunan yang tidak menyediakan APAR. Kondisi demikian menimbulkan kesan tidak adil. Selama ini penarikan restribusi dari pemilik dilakukan saat petugas melakukan pengecekan APAR secara rutin . Itupun hasilnya tidaklah lancar. Sering terjadi pemilik tidak memeriksakan seluruh APAR yang dimiliki . Nilai retribusi  APAR terbilang kecil. Sebagai gambaran target tahun 2018 sebesar Rp 160 juta dan pencapaiannya Rp 171 juta.

Penghapusan retribusi APAR tidak serta-merta mengurangi upaya antisipasi kebakaran. Pihaknya memilih mengoptimalkan dan menambah hidran-hidran, utamanya di permukiman padat penduduk. Berbagai inovasi juga dilakukan, seperti pembuatan sumur dalam yang bisa dikombinasikan untuk menyediakan air bersih bagi penduduk dan menyuplai air saat terjadi kebakaran.
Pemkot tengah melakukan sejumlah kajian pendukung mengingat retribusi APAR masih diatur dalam Perda Nomor 5/2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9/2011 tentang Retribusi Daerah, terangnya .

Pada kesempatan terpisah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Surakarta Yosca Herman Soedrajat mengatakan, masyarakat secara perorangan, lembaga, institusi yang memiliki APAR tidak perlu membayar retribusi mulai Januari 2019. Mengenai rencana Pemkot Surakarta menghapus retribusi APAR langsung bisa dilaksanakan bulan ini. Pemkot tidak perlu mengubah Perda retribusi terlebih dahulu. Pelaksanaannya bisa dilaksanakan  menggunakan peraturan Walikota. Keinginan Pemkot menghapus retribusi APAR sangatlah beralasan. Karena  klausul penarikan retribusi tidak bisa diterapkan dalam kepemilikan dan penggunaan APAR. suarabaru.id/Adji W