blank
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub dan Isnawati Solihah (kedua dan kesatu dari kiri), menyerahkan alat peraga sosialiasi pengawasan kepada Wakil Bupati Wonogiri, Edy Santosa (kedua dari kanan). Ini menandai gerakaan massal pemasangan serentak untuk pengawasan Pemilu 2019 di Kabupaten Wonogiri.(suarabaru.id/bp)
WONOGIRI – Ribuan stiker, poster, spanduk dan banner, dipasang oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Wonogiri, sebagai upaya mensosialisasikan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Utamanya untuk menolak poltik uang atau money politics, juga untuk menghindari kampanye bernada provokatif, agitasi, dan penyebaran hoax serta ujaran kebencian (hate speech), demi mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2019 yang kondusif, aman, nyaman dan sukses serta terbebaskan dari black campaign atau kampanye hitam.

Dalam alat peraga sosialisasi pengawasan yang disebarluaskan tersebut, juga berisi penyampaian seruan agar Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral. Kepada semua elemen masyarakat, diseru agar melaporkan temuan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu atau Panwaslu terdekat, atau langsung ke layanan pengaduan online Whatsapp (WA) dengan nomor: 085228095583.

Anggota dan Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Asep Awaludin dan Ali Mahbub, menyatakan, jumlah alat peraga untuk sosialisasi pengawasan Pemilu yang disebarkan Bawaslu Wonogiri, meliputi 2.000 stiker, 1.483 poster, 104 spanduk dan 104 banner. Pemasangan perdananya dilakukan Kamis (17/1), diawali penempelan stiker di rumah Bupati, Wakil Bupati dan para tokoh masyarakat. ”Yang kemudian pemasangannya dilakukan dalam gerakan serentak secara massal, ke seluruh tempat-tempat strategis yang menjadi pusat keramaian orang di Kabupaten Wonogiri,” tegas Ali Mahbub.

Untuk pemasangan serentak, diprakarsai oleh 5 personel Bawaslu Kabupaten Wonogiri bersama 75 orang komisioner Panwaslu di 25 kecamatan dan 294 personel Panitia Pengawas Desa se Kabupaten Wonogiri. Dipilihnya start pemasangan perdana Tanggal 17 Januari 2019, ini sekaligus sebagai penanda bahwa hari H pencoblosan Pemilu serentak tinggal 3 bulan lagi. Angka 17 memiliki kesamaan dengan tanggal pelaksanaan Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang, yang menjadi hari bersejarah Pemilu terbesar di Tanah Air.

Kepada masyarakat diserukan, agar memberikan peran serta pengawasan secara aktif, dalam upaya mendukung terlaksananya Pemilu serentak 17 April 2019, sebagai momentum pesta demokrasi yang jujur dan bermartabat, serta terbebaskan dari praktik politik uang. Jangan sampai ada lagi kasus praktik politik uang sebagaimana yang dulu pernah mewarnai pelaksanaan Pilgub Jateng di Kabupaten Wonogiri.

Ali Mahbub dan Asep Awaludin, menyatakan, upaya pencegahan praktik politik uang, merupakan salah satu tugas Bawaslu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor: 7/2017 Pasal 101 huruf c. Yakni Bawaslu Kabupaten bertugas mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten, dan Pasal 104 huruf f tentang pengembangan pengawasan partisipatif.(suarabaru.id/bp)